Malang Post – Aparat kepolisian Polres Malang menangkap pelaku pembunuhan pengemudi taksi online hanya dalam waktu 48 jam setelah kasus diketahui. Para pelaku yang diamankan berinisial EC (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan AN (35), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Atas kinerja polisi tersebut, sejumlah warga sekitar tempat tinggal korban serta keluarga memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi.
Ucapan terima kasih dan apresiasi tersebut salah satunya disampaikan oleh Subur, Kepala Desa Clumprit, Desa dimana sebelumnya korban tinggal bersama keluarga kecilnyanya. Subur mengungkapkan rasa terimakasih kepada pihak kepolisian atas respon cepat yang telah dilakukan untuk mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan yang menimpa salah satu warganya.
Hal tersebut disampaikannya langsung kepada Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dalam gelaran Jumat Curhat yang dilaksanakan di Balai Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jumat (9/6/2023).
“Korban mendiang Apris Fajar Santoso merupakan warga desa kami, intinya kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada polisi yang telah berhasil menangkap pelaku,” ungkap Subur.
Senada dengan Subur, Anis selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brongkal, Kecamatan Pagelaran, juga mengungkapkan hal yang sama kepada pihak kepolisian. Anis mengapresiasi gerak cepat Polres Malang dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap dengan cepat kasus pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan masyarakat Kecamatan Pagelaran tersebut.
“Kami mengapresiasi atas ditemukannya pelaku pembunuhan, alhamdulillah mudah-mudahan Polri bergerak lebih cepat dan makin prima pelayanannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan penangkapan tersebut, kedua pelaku ditangkap kurang dari dua hari usai menerima laporan keluarga korban. Kedua pelaku telah ditahan guna menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Malang.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Malang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Taufik di Polres Malang, Jumat (9/6/2023).
Taufik menjelaskan, korban yang dibunuh merupakan pengemudi taksi online dari aplikasi Go Car. Ia dibunuh oleh para pelaku yang menginginkan harta korban berupa kendaraan roda empat Toyota Calya yang sehari-hari digunakan korban sebagai sarana untuk mencari nafkah.
“Para pelaku menjerat korban menggunakan seutas tali saat dalam perjalanan mengantar para pelaku sesuai aplikasi Go Car yang diterimanya. Jenazah korban lalu dibuang pelaku di jurang sekitar piket nol perbatasan Malang – Lumang,” jelasnya.
Dikatakan Taufik, pasca penangkapan pelaku pembunuhun, situasi keamanan tetap kondusif tidak ada keributan di tengah masyarakat karena pelaku sudah perhasil ditangkap polisi. Pihak keluarga serta komunitas sesama pengemudi taksi online juga mengaku geram dengan aksi pelaku dan berharap kedua pelaku mendapat hukuman setimpal atas apa yang dilakukannya.
“Usai penangkapan para pelaku, situasi kondusif. Seluruh pihak termasuk beberapa komunitas pengemudi taksi online juga mendukung dan berharap para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” pungkasnya. (Ra Indrata)