Malang Post – Bawaslu Kota Batu mengusulkan adanya penambahan satu TPS di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Penambahan satu TPS itu menyusul ditolaknya usulan pembuatan TPS Khusus di lembaga Al-Hikmah Boarding School.
Ketua Divisi Pencegahan dan Hubal Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid menyatakan, usulan pembuatan TPS lokasi khusus tersebut ditolak KPU karena kurangnya jumlah kepesertaan pemilih. Hal itu diketahui setelah dilakukan perhitungan akumulasi.
“Menyikapi hal tersebut, kami menyarankan KPU melakukan pindah pilih bagi 89 orang di lembah tersebut. Terdiri dari guru, pengelola dan siswa,” ujar Yogi, Minggu (14/5/2023).
Sebagai informasi, syarat didirikannya TPS lokasi khusus, minimal jumlah pemilihnya sebanyak 100 orang. Sedangkan di lembaga Al Hikmah, jumlahnya hanya 89 orang. Maka secara otomatis, di lembaga tersebut tak bisa didirikan TPS lokasi khusus.
Pihaknya telah meminta KPU segera melakukan pendataan ulang. Sekaligus melakukan koordinasi dengan lembaga lain, jika ditemukan ada hal serupa. Karena dipastikan tak bisa didirikan TPS lokasi khusus. Pihaknya meminta KPU Kota Batu untuk menambah satu TPS di desa tersebut.
“Perlu dilakukan penambahan satu TPS karena dari catatan KPU dan Bawaslu, daftar pemilih sementara di TPS yang lokasinya berdekatan dengan lembaga tersebut, jumlahnya DPS hampir mendekati batas maksimal, yakni 300 orang,” ujarnya.
Dengan adanya penambahan satu TPS baru, nantinya KPU Kota Batu bisa lebih leluasa melakukan persebaran pemilih. Kemudian dengan adanya penambahan satu TPS baru itu, Yogi meminta KPU Kota Batu untuk melakukan reposisi ulang daftar pemilih. Potensi bertambahnya TPS baru itu, berada di Dusun Sabrangbendo.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menyampaikan, setelah diteliti karena ada batas minimal 100 pemilih di TPS lokasi khusus. Dari jumlah 110 pemilih yang diajukan pihak Al Hikmah ada 21 orang yang tidak lolos.
“Setelah diteliti menggunakan sistem elektronik ada 21 anak pada saat Pemilu belum berusia 17 tahun. Memang secara tahun sudah, namun secara hitungan bulan usianya belum masuk 17 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, dengan adanya usulan pendirian satu TPS baru. Pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan dari Bawaslu tersebut. Dengan melakukan kajian dan penelitian terlebih dahulu.
“Jumlah pemilih di area tersebut memang dimampatkan. Jika disetujui oleh KPU RI untuk melakukan penambahan satu TPS lagi. Maka dalam melakukan persebaran pemilih, kami tidak akan kerepotan,” ujarnya.
Seperti diketahui saat ini KPU Kota Batu telah menetapkan sebanyak 611 TPS. Jumlah itu menurun drastis dari jumlah awal 757 TPS. Kemudian berkurang menjadi 720 TPS dan setelah dimampatkan lagi, saat ini tinggal 611 TPS. Jika usulan penambahan satu TPS baru direstui KPU RI, maka jumlah TPS di Kota Batu akan menjadi 612 TPS. (Ananto Wibowo)