Malang Post – Sejumlah reklame atau baliho milik partai politik (parpol), bakal calon presiden (Bacapres) maupun bakal calon legislatif (Bacaleg). Yang banyak bertebaran di Kota Malang, terpasang diberbagai lokasi kawasan.
“Mulai dari reklame yang resmi berizin, hingga baliho diduga kuat tidak mengantongi perizinan. Sebenarnya reklame atau baliho, adalah salah satu media komunikasi politik. Untuk mempromosikan dirinya. Sebagai caleg dari partai A atau B serta C. Ditujukan kepada konstituen maupun masyarakat secara umum,” kata Pakar Komunikasi dari UB Malang, Maulina Pia Wulandari, Ph.D, Selasa (9/05/2023).
Persoalan yang perlu digarisbawahi, tambahnya, adalah penempatan atau pemasangan balihonya. Sudah mengikuti dan sesuai aturan apa belum. Contoh nyata, pemasangan baliho di Jalan Veteran. Diatur pada Perda nomor 2 tahun 2022, khususnya pasal 18.
“Ada beberapa larangan jelas disebutkan di dalamnya. Sepanjang Jalan Veteran dan sekitarnya, yakni Jalan Bandung. Dilarang melakukan pemasangan reklame. Termasuk larangan di taman median maupun bahu jalan. Dan masih banyak poinnya yang disebutkan,” tegas Pia.
Jika hal ini terus dilakukan oleh Parpol atau Bacaleg. Menurut Pia, sekiranya tidak mendapatkan penanganan serius, diyakini menimbulkan asumsi kurang baik dari masyarakat. Utamanya penilaian negatif kepada bacaleg sekaligus parpol yang mengusungnya.
“Dianggap parpol atau bacalegnya, tidak memahami aturan yang ada. Ditambah lagi, dinilai oleh masyarakat telah memberikan contoh kurang baik. Notabene orang yang nantinya, menduduki kursi di DPRD. Yang akan membuat dan mengesahkan Perda. Tapi sebelumnya ditabrak sendiri olehnya akan aturan tersebut,” tandasnya.
Para parpol atau bacaleg, lanjut Pia, bisa mengedukasi dan memberikan contoh positif. Sekaligus meyakinkan kepada masyarakat. Bahwa parpol dan bacaleg yang diusungnya, senantiasa paham, tertib serta patuhi aturannya.
“Dan hendaknya menghindari pola lempar batu sembunyi tangan. Hingga memberikan asumsi kepada orang lain kurang baik. Dianggap karena salah tempat atau salah pemasangan,” tambahnya.
Pihaknya berharap kepada Pemkot Malang, hendaknya tidak menutup mata. Terkait persoalan semacam itu, karena sudah berlangsung tahunan. Pihak-pihak terkait atau berwenang, harus mengambil sikap tegas.
“Sewaktu mendapatkan temuan atau pelanggaran nyata di lapangan. Utamanya Satpol PP, berani memberikan peringatan. Sekaligus tindakan tegas bagi pelanggarnya. Jangan sampai merasa pakewuh (sungkan atau takut). Dan Pemkot, harusnya bisa memfasilitasi spot atau wadah untuk khusus pemasangan baliho,” cetusnya.
Ketua DPD Golkar Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan hal senada. Katanya, pemasang spanduk atau baliho parpol atau anggota parpol (bacaleg), harus tetap memperhatikan aspek regulasi yang ada.
“Seperti halnya aturan yang diatur pada Perda atau ketentuan lainnya. Serta turut memperhatikan estetika lingkungannya,” tuturnya.
Disisi lain, pesan yang di pasang dari spanduk atau baliho tersebut. Hendaknya juga bisa sampai dan dimengerti oleh masyarakat. Jika kurang memperhatikan hal tersebut, akan sangat disayangkan. Karena bukan keuntungan yang diraih. Yang ada malah nilai kerugian pada diri atau si pemasangnya.
“Kami sudah memberikan arahan sebelum melakukan pemasangannya. Dan alhamdulilah, Golkar senantiasa tertib,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)