
Malang Post – Yn (29), warga RW 3 Kelurahan Ciptomulyo, Sukun Kota Malang. Menjadi korban keberingasan yang diduga dilakukan JI, yang tidak lain tetangganya sendiri. Sesama warga Kelurahan Ciptomulyo.
JI yang diperkirakan berusia 25 tahun, tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba melakukan penganiayaan kepada Yn. Dengan cara memukulkan alat besi berupa skrop pasir. Dipukulkan dua kali, hingga menyebabkan lengan Yn. memar dan bengkak, serta lecet pada siku kirinya.
Yn menjelaskan kepada Malang Post, pihaknya sama sekali tidak ada cekcok dengan JI. Tapi pelaku mendadak memukulnya dengan memakai besi skrop pasir.
“Saya dituduh melakukan penendangan (sepak) kepada orang tua pelaku yang bernama S. Padahal saya gak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut. Sehingga tuduhan itu saya anggap bentuk fitnah,” jelas Yn, saat ditemui di rumahnya, Selasa (2/05/2023) sore.
Disinggung kapan peristiwa penganiayaan itu terjadi, Yn menjawab, penganiayaannya sendiri terjadi Selasa (2/5/2023) pagi sekitar pukul 08.15, persis di depan rumahnya. Disaksikan oleh dua tukang pekerja di rumahnya.
“Karena waktu itu, saya tengah memantau tukang. Yang sedang direnovasi. Tapi Tidak ada angin atau hujan, saya lalu dipukul dengan skrop pasir sebanyak dua kali. Belum lagi mau dilempar batubata sekaligus bernada mengancam akan menghabisi,” jawab Yn.
Ditanya kembali ke Yn, apakah dulu pernah bersinggungan atau ada permasalahan pribadi. Yn menandaskan, dulu dirinya pernah berselisih paham dengan orang tua JI. Yakni persoalan parkiran kendaraan pada di dekat rumah pelaku. Terjadi beberapa bulan yang lalu.
“Saya kira sudah gak ada persoalan lagi. Tapi ini kok aneh, baru sekarang dipersoalkannya dan tiba-tiba menyerang saya. Dan akibat ulahnya pelaku, saya tidak menerimanya begitu saja. Kami langsung lapor ke Polsek Sukun,” ujar Yn.
Tujuan dari laporan ke Polsek tersebut, Yn berharap ada rasa keadilan pada masyarakat yang mengalami penganiayaan sepihak. Dan pelaku mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sehingga ke depannya tidak seenaknya sendiri memukul orang, atau berbuat semena-mena. Sebab, Indonesia ini adalah negara hukum. Semoga proses hukumnya bisa segera terproses dengan lancar,” imbuhnya.
Terpisah, orang tua dari JI, yakni S. saat ditemui di rumahnya langsung meminta maaf, atas apa yang dilakukan putranya. Di luar sepengetahuannya maupun istrinya. Pihaknya baru tahu setelah ditamui orang tua korban.
“Dan persoalan putranya yang dilakukan kepada Yn. Bagian dari bentuk pembelaan seorang anak kepada orang tuanya. Namun itu di luar sepengetahuannya dirinya. Dan kami memang benar mengalami penendangan oleh Yn. Saksinya adalah istri saya sendiri beserta istrinya korban,” ungkap S.
Menurut S, persoalan sebenarnya berawal dari parkiran kendaraan mobil milik Yn. Karena mobil yang dibawa waktu itu, bukan mobil biasanya. Sehingga ketika melakukan parkir ditempat biasanya.
“Kami pikir milik siapa, mengingat mobil milik pelanggan saya ditaruhnya di luar tempat tersebut. Semestinya ada pemberitahuan jika membawa mobil beda. Agar saya ini bisa memahami. Dari situlah muncul adu mulut. Saya sebagai orang tua merasa dilakukan tidak sopan. Ya pastinya kecewa,” papar S.
Perihal kejadian yang dilakukan putranya itu, lanjut S, akan segera ditegurnya dan diberitahukannya. Guna segera ada penyelesaian dan tidak sampai berlarut-larut.
“Kami berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan. Sepanjang bisa diselesaikan dengan baik-baik. Tidak perlu ditempuh jalur hukum (kepolisian). Sebab, kita sama-sama sebagai orang tua punya anak dan kewajiban membimbingnya,” tambahnya.
Sementara, salah seorang warga Ciptomulyo, yang enggan disebutkan namanya, membenarkannya adanya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh JI.
“Dan kami berupaya untuk melerainya. Karena saya paham, antara korban maupun pelaku. Untuk itu, saya tidak bisa berbuat banyak, terkecuali melerai sambil bersikap tegas. Atas pemukulan tersebut, agar dihentikan,” ujar pria tidak mau dipublikasikan namanya.
Selanjutnya, Kepala SPKT Polsek Sukun, Aiptu Jodi Waluya, membenarkan adanya pelaporan dari warga Ciptomulyo yang mengalami penganiayaan. Surat tanda terima laporan (STTL) telah dikeluarkan untuk korban.
“Untuk selanjutnya silakan dikonfirmasi ke Reskrim, apakah sudah dimintai keterangan atau belum,” ucap Aiptu Jodi.
Salah seorang penyidik di Reskrim Polsek Sukun, tidak berkenan dituliskan namanya. Saat dikonfirmasi ke ruangannya membenarkan persoalan laporan dari warga Ciptomulyo. Kasusnya telah ditangani oleh Reskrim. (Iwan – Ra Indrata)