Malang Post – Proses dan hasil rekrutmen PPPK Guru tahun 2022 disoal, lantaran terjadi pembatalan sepihak sejumlah nama guru yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi.
Protes atas pembatalan hasil PPPK ini ditegaskan Ketua PGRI Kabupaten Malang, Dwi Sucipto, Jum’at (14/4/2023).
“Ada 3 ribu lebih guru lolos seleksi PPPK yang dibatalkan secara nasional. Di Kabupaten Malang sendiri 8 orang, Kota Malang 6 orang. Kami dilapori langsung yang bersangkutan,” kata Dwi Sucipto, di kantornya, Jum’at (14/4) siang.
Atas pembatalan ini, lanjutnya, keputusan pemerintah ini dianggap melukai perasaan guru yang bersangkutan. Apalagi, mereka sudah lama mengabdi dan berjuang sekuatnya untuk bisa mengikuti dan lolos rekrutmen PPPK yang sudah diimpikannya bertahun-tahun.
“Kami prihatin. Pemerintah jangan main-main lah, kalau memang proses rekrutmennya belum selesai jangan langsung diumumkan, terus dibatalkan,” sesal Dwi.
Meski diakui sudah ada penjelasan resmi pemerintah, bahwa yang dibatalkan ini tetap akan mendapatkan prioritas pertama (P1) PPPK berikutnya dan tinggal penempatan, menurutnya hal tersebut bukan merupakan solusi yang fair.
Selain terjadi pembatalan sejumlah nama guru lolos PPPK, Dwi juga menyatakan, memprihatinkan banyaknya keluhan akibat penempatan guru yang sangat jauh dari tempat tinggalnya.
Ia mencontohkan, adanya dua guru PPPK asal Kasembon yang ditempatkan mengajar di wilayah Pakisaji dan Pakis. Sehingga, jarak tempuhnya dari rumah sekitar 80 kilometer.
Ada pula guru PPPK asal Ngantang berusia 57 tahun, namun ditempatkan bertugas di Sumbermanjing Wetan. Pun halnya, guru asal Pujiharjo Tirtoyudo penempatan mengajarnya di sekolah yang ada di Pakisaji.
“Ada penjelasan penempatan PPPK by system yang dikelola pemerintah melalui Kementerian Pendidikan. Ini by system apa, mestinya tidak begitu. Karena, akan diketahui wilayah mana yang gurunya berlebih dan kekurangan. Ini Saya tuntut,” tegas Dwi.
Yang menjadi permintaan PGRI dan guru bersangkutan, lanjutnya, maka harus ada kebijakan untuk dikembalikan atau ditempatkan ulang bertugas di wilayah domisilinya.
Karena itu pula, kata Dwi, pihaknya akan bersurat kepada Bupati Malang agar menjadi atensi dan mendapatkan solusi yang lebih adil.
“Prinsip, urusan seleksi rekrutmen menjadi kewenangan penuh pemerintah biar adil. Tetapi, soal penempatan, biar menjadi urusan pemerintah daerah,” tegasnya.
Semua keluhan dan ketidaksesuaian di atas, diakuinya sudah disampaikan langsung dalam diskusi bersama PB PGRI pada 10 April 2023, dan dilanjutkan audiensi lanjutan bersama pihak Kemendikbud ristek beberapa hari setelahnya. (Choirul Amin)
terimakasih banyak atas informasi yang bermanfaat,kunjungi tel u