Malang Post – Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus bacokan di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Seorang tersangka itu berinisial ST yang merupakan adik dari M mantan isteri korban bernama Indah.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menyatakan, peristiwa itu terjadi berawal dari tersangka ST bersama kakaknya M datang ke rumah Indah. Dia datang untuk menagih hutang atau hak asuh anak yang dulunya dilakukan oleh terlapor.
“Setelah beberapa saat berbicara, kemudian terjadi perselisihan hingga terjadi perkelahian. Perkelahian pertama dilakukan dengan tangan kosong. Setelah selesai, korban NH yang merupakan adik LF (suami baru Indah.red) ini tak puas. Lalu NH ambil senjata mengejar M,” beber Yussi, Selasa (11/4).
Kemudian begitu mengetahui kakaknya dikejar dengan membawa senjata tajam. Tersangka ST balik mengejar korban NH dan LF, lalu melakukan sabetan menggunakan senjata tajam.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara. Untuk saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru ST. Namun kami masih terus melakukan pendalaman. Jika ditemukan ada pihak-pihak lain, akan kami tetapkan sebagai tersangka lagi,” bebernya.
Apakah akan ada tersangka lagi atau tidak. Pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari korban LF dan NH. Keduanya saat ini masih belum bisa dimintai keterangan, karena masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu.
“Berdasarkan keterangan dokter, ada luka sayatan di pipi sebelah kiri NH. Sedangkan LF mengalami luka di bagian dahi akibat benda tajam,” ujarnya.
Selain menetapkan seorang tersangka. Pihaknya turut mengamankan satu buah pisau dapur dan parang. Tersangka ST disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Isteri LF, Indah menceritakan, sebelum peristiwa bacokan itu terjadi. Awalnya ST dan M mendatangi rumahnya. Kemudian ngobrol untuk membicarakan hak asuh anak.
“ST dan M datang ke rumah. Kemudian saya temui dengan suami saya LF dan adiknya NH,” ujarnya.
Saat pembicaraan tersebut, Indah menyampaikan ST bilang jika dirinya mengambil anak tanpa sepengetahuan mantan suaminya M. Kemudian ST minta ganti rugi kepada Indah, karena perlakuan tersebut.
“Padahal anaknya ke rumah sendiri. Dia pulang sekolah langsung ke rumah saya. Saya kembalikan tidak mau. Tapi ST malah bilang begitu sambil gebrak meja. Dia minta ganti rugi. Katanya buat seragam sekolah Rp 900 ribu,” jelasnya.
Dengan adanya perlakuan tersebut, suami baru Indah LF ngomong jangan seperti itu caranya. Kemudian ST tidak terima dan nantang keluar untuk berkelahi. Lalu terjadilah peristiwa tersebut.
“Anak ini sudah tiga bulan pulang ke saya. Sekarang sudah kelas 3 SD. Saya sendiri sudah dua tahun pisah dengan mantan suami saya M,” tutupnya. (Ananto Wibowo)