Malang Post – Anggota pansus ranperda DPRD Kabupaten Malang, Abdullah Satar mengungkapkan, beberapa opsi terkait permasalahan Prasara Sarana dan Utilitas (PSU) bisa diambil Pemkab Malang.
Menurutnya, setidaknya ada dua opsi yang bisa diambil Pemkab Malang, agar keluhan warga masyarakat pada PSU perumahan yang kondisinya memprihatinkan atau rusak bisa secepatnya tertangani.
Opsi pertama, kata Satar, adalah memastikan sebab mengapa tidak segera diserahkannya PSU dari pengembang perumahan. Berikutnya, dengan mengambil alih PSU yang memang tidak terurus dan ditinggal begitu saja oleh pengembang.
“Ada yang memang mau diserahkan, tetapi belum lengkap atau kondisinya yang tidak bagus atau layak. Nah, ini harus dipastikan penyebab dan kendalanya apa,” jelas Abdullah Satar, Kamis (6/4/2023).
Akan tetapi, menurutnya juga didapati PSU perumahan yang memang sudah tidak diurusi pengembang, dan sudah ditinggalkan sebelum ada penyerahan resmi sebelumnya.
“Pada perumahan yang sudah tidak ada pengembangnya, yang ternyata PSU-nya belum diserahkan, maka Pemkab bisa bersurat kepada pihak pengembang pertama hingga tiga kali. Tembusannya bisa ke kejaksaan, hingga pengadilan,” imbuhnya.
Jika sudah disurati sampai tiga kali tidak ada tanggapan pengembang, dan bisa disimpulkan perusahaan pengembangnya tidak ada atau sudah bubar, menurutnya bisa langsung diambil sikap oleh Pemkab Malang.
“Jadi, kalau sudah disurati tiga kali pengembangnya tidak ada dan oleh pengadilan dinyatakan bubar, lah, maka masyarakat melalui RT/RW setempat bisa mengajukan surat kepada Pemkab soal PSU yang ada,” tandas wakil ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PKB ini.
Berdasarkan surat dari masyarakat ini, lanjutnya, Pemkab Malang melalui OPD teknis terkait seperi PU Bina Marga dan PU Perumahan Cipta Karya, bisa menindaklanjuti dan berkoordinasi memastikan untuk penanganan fasilitas perumahan yang dimaksud.
Setelah itu, kata Satar, ini bisa direspon Pemkab Malang untuk mencatatkan PSU yang dikeluhkan warga ini menjadi aset Pemkab Malang. Jadi, selanjutnya bisa dilakukan (langsung) perbaikan agar layak digunakan.
Beberapa opsi terkait terkait PSU perumahan ini, menurutnya sudah dikaji pansus dewan, setelah dilakukan juga studi tiru persoalan yang sama oleh anggota dewan ke pemerintah DKI Jakarta awal April 2023 lalu.
Satar mengakui, dalam draf ranperda percepatan penyerahan PSU yang tengah digodok pansus dewan, memang tidak menyebut klausul batasan waktu harus diserahkannya PSU oleh pengembang.
Akan tetapi, lanjutnya, untuk kasus PSU yang tak kunjung diserahkan pengembang dalam kurun waktu bertahun-tahun, maka tahapan yang bisa ditempuh Pemkab Malang harus tetap dilakukan seperti penjelasan di atas.
Ia mengakui, sejauh ini pengaduan terkait PSU yang dikeluhkan warga masyarakat kepada dewan masih dua titik, yakni perumahan yang ada di Wagir dan Turen. (Choirul Amin)