Malang Post – Rencana beroperasinya Mie Kober di Jalan Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tampaknya bakal terkendala. Salah satu penyebabnya karena perizinan usaha milik PT Tiga Arya Inggil (PT Tarin) itu, tidak dilalui lewat prosedur semestinya.
Sumber Malang Post di Disnkaker-PMPTSP Kota Malang menyebutkan, PT Tarin justru belum mengantongi perizinan yang menyangkut Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Karena KRK/PKKPR, adalah pintu utama atau ruhnya, untuk mengurus perizinan usaha baru. Sebelum mengurus persyaratan yang lainnya.
“Tapi informasinya, kok malah mengejar mengajukan proses SLF dan IMB/PBG terlebih dahulu. Ya jelas bakalan takterselesaikan sampai kapan pun. Jadi tidak pas. Karena justru pintu utamanya tidak dilalui dengan baik,” ujar sumber yang wanti-wanti tidak disebut jatidirinya tersebut.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat proses perizinan untuk bisa beroperasi, masih jauh dari persyaratan yang dibutuhkan.
“Sebab kita dari PMPTSP, sama sekali belum mengeluarkan produk apapun. Masih sebatas
untuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Semua orang bisa mendaftarkan atau berproses lewat Online Sibmission Single (OSS),” ungkapnya.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, ketika dikonfirmasi membenarkan alur perizinan tersebut. Bahkan menurutnya, setiap orang yang tengah berproses dalam pengurusan perizinan, semestinya dilakukan sebelum membangun gedung.
“Segala perizinannya harus dipahami terlebih dahulu. Jangan sampai salah langkah. Agar tidak menimbulkan kesulitan pada proses pengurusannya. Apalagi kalau persyaratannya kurang lengkap. Bakal lebih rumit lagi nantinya,” kata Arif, saat ditemui di MPP, Kamis (30/03/2023).
Mengenai perizinan prinsipal, yang dibutuhkan oleh Resto Mie Kober di Sulfat tersebut, kata Arif, karena sudah terlanjur berdiri bangunannya. Bahkan sudah mencapai 90 persen lebih. Mau tidak mau harus diselesaikan hingga tuntas.
“Dikuatkan dengan mengantongi izin IMB/PBG, sekaligus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dengan catatan atau syarat utamanya, KRK/PKKPR harus dikantongi terlebih dahulu jauh hari sebelumnya,” urai mantan Kabag Umum Setda Kota Malang.
Sedangkan perijinan prinsipal lainnya, seperti SPPL lewat OSS dan lokalan atau manual, yang menjadi kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), juga harus dipenuhi.
“Kemudian dilanjutkan dengan penguatan AMDAL Lalinnya. Itu ranahnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Disusul dengan persyaratan perizinan administratif lainnya, yang beragam nama atau jenis di dalamnya,” imbuhnya.
Karena itulah, ujar Arif, perizinan dari PT Tarin (Mie Kober) outlet Sulfat, masih panjang dan banyak pemenuhan. Mengingat outlet tersebut peralihan dari lembaga pendidikan menjadi perdagangan dan jasa.
“Sehingga sama halnya membuat legalitas baru secara utuh. Mulai dari awal atau dasar paling bawah. Hingga runtut dan lengkap keseluruhan. Pada prinsipnya kami siap membantu masyarakat menyelesaikan dengan cepat. Dengan catatan, berkasnya lengkap dan dilakukan secara prosedural yang benar,” cetusnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)