Malang Post – PT Tiga Arya Inggil (PT. Tarin), yang membuka outlet Mie Kober di Sulfat Blimbing, Kota Malang. Mengakui belum mengantongi perizinan secara keseluruhan.
Melalui konsultan hukumnya, Dr. Solehudin, SH., MH, Mie Kober mengakui sekaligus menyatakan, perizinan prinsipalnya masih terus berproses di dinas terkait.
“Pada prinsipnya, kami segera akan memenuhinya. Tapi semua butuh proses. Segala persyaratan dan ketentuan perizinan yang menjadi kewajibannya, pasti dilaksanakan,” kata Solehudin, saat ditemui di Ocean Garden Lowokwaru, Kamis (29/30/2023).
Dia juga menyebut, mengenai perizinan prinsipalnya, yang menjadi kewenangan OPD terkait. Salah satunya di Disnkaker-PMPTSP Kota Malang. Secara bertahap akan terus diurus, hingga pemenuhan kelengkapan perizinan secara keseluruhan bisa dicapai.
ASementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, justru menyebut, ada 13 poin persyaratan yang harus dilengkapi oleh PT Tarin. Agar outlet Mie Kober di Sulfat, bisa beroperasi. Karena itu, kata Dandung, saat ini status proses perizinannya masih dalam tahap perbaikan dokumen. Jadi belum bisa disebut sudah selesai.
“Pengajuan proses pengurusan IMB/PBG maupun SLF. Jika ada satu saja persyaratan yang tidak terpenuhi, maka akan tertolak oleh sistem. Sehingga kami berharap kepada pemohon segera melengkapinya,” tambah Dandung.
Terpisah, Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menuturkan, pihaknya belum mengetahui sejauh mana berkas yang sudah diajukan oleh PT Tarin. Secara normatif dan aturan yang ada dan berlaku, tambahnya, nantinya akan dijalankannya dengan hati-hati.
“Jangan sampai kami dalam melayani perizinan melalui rekomendasi, salah melangkah dalam mengambil keputusan. Yang bisa berdampak atau merugikan masyarakat di sana,” tutur Rahman. (Iwan – Ra Indrata).
terimakasih sudah memberikan informasi yang bermanfaat,kunjungi tel u
Terima kasih informasinya sangat bermanfaat