Malang Post – Sepanjang 10 hari dilaksanakannya Operasi Pekat. Jajaran Polres Batu berhasil mengungkap 14 kasus dan 19 orang tersangka. Operasi Pekat itu dilaksanakan guna melakukan cipta kondisi jelang Ramadan.
Sasaran operasi itu mulai dari minuman keras, narkoba, perjudian, prostitusi online serta sejumlah tindakan kejahatan lain yang terjadi di dalam masyarakat. Saat ini para tersangka sudah diamankan dan barang bukti sudah disita.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menyatakan, untuk kasus miras terdapat delapan kasus dengan delapan pelaku usaha. Dengan total bukti miras sebanyak 1280 botol atau sekitar 300 liter miras.
“Selain miras kami juga berhasil mengungkap dua kasus perjudian. Yakni judi konvensional dengan empat tersangka dan judi online sebanyak satu tersangka,” ujar Oskar, Kamis (30/3/2023).
Dari kasus perjudian konvensional itu, pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu set kartu remi dan satu set koin karambol. Tersangka melakukan modus operandi dengan melakukan tindak pidana perjudian jenis capsa. Caranya para pemain mengumpulkan uang taruhan masing-masing Rp 50 ribu. Kemudian di tukar dengan koin karambol untuk mengelabui orang sekitar.
Kemudian untuk kasus judi online, pihaknya mengamankan barang bukti satu buah handphone merk vivo warna hitam, satu buah buku tabungan Bank BRI dan enam lembar bukti slip setoran tunai Bank BRI.
“Untuk judi online, modus operandi tersangka dengan membuka aplikasi judi online bernama platinum toto. Setelah aplikasi terbuka, pelaku sebelumnya sudah melakukan deposit daei rekening pelaku lalu pasang tombokan nomor togel HK,” jelasnya.
Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2021 lalu. Saat bermain judi online pelaku juga sering menerima tombokan dari teman-teman pelaku, untuk memasangkan nomor togel.
“Sekali pasang nominalnya berkisar antara Rp 15 ribu sampai dengan Rp 20 ribu,” ujarnya.
Selain dua kasus tersebut, jajaran Polres Batu juga mengamankan dua orang tersangka kasus prostitusi online. Dengan sejumlah barang bukti berupa handphone, satu box kondom, satu buah kondom yang sudah terpakai, uang Rp 400 ribu, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan melakukan praktek pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan prostitusi. Memanfaatkan sarana aplikasi pada ponsel pintar Michat,” tuturnya.
Lebih lanjut, dalam operasi tersebut, pihaknya turut mengamankan satu orang tersangka kasus narkoba. Dengan sejumlah barang bukti satu pocket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,02 gram.
“Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu orang tersangka yang membawa bahan peledak jenis bondet. Bahan peledak itu rencananya akan digunakan untuk melancarkan aksi curanmor.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menyampaikan, untuk kasus prostitusi online dilakukan penangkapan di salah satu villa di Kota Batu. Penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan lidik dan menemukan adanya transaksi prostitusi online.
“Untuk modus operandinya, tersangka ini berperan sebagai mucikari. Dia punya dua orang PSK. Untuk saat ini PSK nya juga sudah kamu amankan, statusnya masih saksi,” ujarnya.
Tersangka mucikari perempuan berinisial AP dan yang laki-laki berinisial RI. Untuk RI merupakan warga Jombang dan AP merupakan warga Blimbing, Kota Malang. Setiap kali mendapatkan tamu, mucikari mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen. Sedangkan untuk besaran tarifnya, berkisar Rp 350 hingga Rp 600 ribu.
“Untuk PSKnya satu orang berasal dari Surabaya dan satu orang berasal dari Kediri. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah menjalankan operasinya selama enam bulan,” tandasnya. (Ananto Wibowo – Yanuar Triwahyudi)