Malang Post – Komandan Kodim (Dandim) 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, S.H, M. Han menghadiri pemusnahan barang bukti Narkoba oleh Polresta Malang Kota bersama Forkopimda Kota Malang, bertempat di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota Jl. JA. Suprapto No. 19 Kecamatan Klojen Kota Malang, Rabu (29/3/23).
Dalam gelaran konferensi pers Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si, memaparkan secara rinci terkait yg dengan jenis kejahatan yang berhasil diungkap. “Selama kita melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2023 sebanyak 514 kasus berhasil diungkap dimana di antaranya 17 kasus merupakan target operasi dan 497 kasus bukan target operasi.” Ungkapnya.
Adapun rincian kasus yang diungkap Polresta Malang Kota yaitu 412 kasus premanisme, 45 kasus prostitusi, 47 kasus miras, 1 kasus handak (bahan peledak), 9 kasus narkoba, dan 1 kasus judi. Berdasarkan 10 kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 514 tersangka dengan 17 tersangka target operasi dan 497 tersangka menjalani pembinaan, jelasnya.
Kapolresta Malang Kota juga memaparkan barang bukti sitaan dari masing masing kasus. “Dari seluruh kasus yang kami ungkap, barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sejumlah uang yang senilai 4.352.000, lalu ada 972 botol miras jenis arak, 1300 botol miras dari berbagai merek, 5 kilo bahan peledak berupa bubuk mercon, 400,61 gram sabu, 21,444 ganja, 655 double L, 7 unit handphone, 1 unit mobil sedan Mazdah Famillia, dan 2 unit motor.
Operasi Pekat Semeru dilaksanakan setiap tahunnya oleh Polres jajaran Polda Jatim. Operasi yang dilaksanakan Polresta Malang Kota pada 2022 berhasil mengungkap sejumlah 113 kasus, sedangkan pada operasi yang dilaksanakan tahun ini berhasil mengungkap sejumlah 513 kasus, paparnya
“Dengan peristiwa ini, kedepan pihaknya berharap agar Kota Malang bersih dari peredaran narkoba. Terdapat dua pencegahan dalam meringkus peredaran narkoba, yaitu secara represif dan preventif.
“Upaya represif mungkin bisa dilakukan bersama dengan BNN atau Stakeholder terkait. Kalau preventif, kita butuh bantuan dari seluruh pihak secara stimulan seluruh lapisan masyarakat. Melalui edukasi terkait dapat dijelaskan terkait bahaya narkoba tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, S.H, M.Han mengaku sangat mengapresiasi jajaran Polresta Malang Kota dan penegak hukum lainnya dalam pemberantasan narkoba.
“Saya mengapresiasi kerja Polresta Malang Kota dalam pemberantasan kejahatan terutama Narkoba. Kami dari Kodim 0833/Kota Malang sangat mendukung segala upaya yang dilaksanakan selama ini. Karena Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa ini,” imbuhnya.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta minuman keras. Guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan damai,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu dengan cara dibuka bungkusnya, kemudian Narkotika Gol. I bukan tanaman, jenis sabu dimasukkan ke dalam gelas blender dicampur dengan air yang selanjutnya diblender hingga mencair.
Sedangkan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Gol. I tanaman jenis daun ganja kering dengan cara dibuka bungkusnya, kemudian dibakar diatas api hingga hangus.
Dan selanjutnya untuk pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) dengan cara dihancurkan melalui truk compactor.(*)