
Malang Post – Gedung yang dulunya digunakan TK Cendekia Agung. Di RW 13, Jalan Raya Sulfat Kelurahan Pandanwangi, Blimbing Kota Malang. Kondisinya saat ini telah berubah fungsi seratus persen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Malang Post, bekas TK itu rencananya dijadikan resto Mie Kober Sulfat. Untuk aktivitas TK-nya sendiri, telah berpindah di sekitar Taman Sulfat. Pihak sekolah, seperti mengkerjasamakan dengan manajemen Mie Kober tersebut.
“Kami memperkirakan pembangunannya tersebut, telah berlangsung sejak tiga bulanan lalu. Namun warga mempersoalkannya. Warga RW 13 belum dapat kelengkapan surat perizinan dari pemilik Mie Kober tersebut,” ungkap P, salah satu warga RW 13.
Dikarenakan belum ada izin terhadap pembangunan tersebut, pihaknya bersama pemangku wilayah setempat. Seperti Ketua RW 13 dan warga RT 6, yang terdampak langsung. Menggelar rapat koordinasi bersama Manajemen Mie Kober. “Tepatnya pada Rabu (15/03/2023) lalu. Dan hasilnya, rencana Mie Kober itu akan dibuka pada 20 Maret 2023, harus ditunda,” tandasnya.
Sebagaimana hasil kesepakatan bersama pada rapat saat itu, tambahnya, segala persyaratan dan perizinan yang melekat, menjadi tanggungan manajemen Mie Kober. Warga mengimbau pemilik Mie Kober, secepatnya melengkapinya.
“Warga juga menegaskan, ketika sudah beroperasi usahanya nanti. Konsumen Mie Kober dilarang melintas di Jalan Sulfat Tengah. Juga dilarang memanfaatkan parkir di tepi jalan maupun di kawasan Sulfat Tengah lainnya,” tambah P, sembari menyebut keputusan itu juga hasil kesepakatan bersama.
Salah seorang warga RW 13 Kelurahan Pandanwangi lainnya, yakni PJ, juga menuturkan, konsumen Mie Kober harus parkir di lahan yang telah disediakan pemiliknya. Yaitu di dalam halamannya sendiri.
“Parkir yang di belakang pun, khusus milik Mie Kober sendiri. Untuk selanjutnya, akan ada rakor pembahasan lebih lanjut dengan mereka. Manakala persyaratan dan perizinan teknisnya terlengkapi secara keseluruhan dari manajemen Mie Kober,” tutur PJ lewat tertulisnya.
Kepala Disnaker/PM-PTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, ketika dikonfirmasi, mengaku belum mengeluarkan izin apapun terkait Resto Mie Kober.
“Kami berpikiran mereka proses izinnya lewat online single submission (OSS). Salah satunya seperti nomor induk bersama (NIB),” tegas Arif.
Dikemukakan pula oleh Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya. “Terkait dengan izin lingkungan atau AMDAL dan sejenisnya. Kami belum melihat atau menerima berkas-berkasnya. Dengan sendirinya belum mengeluarkan izin apapun,” ucap Rahman.
Sementara Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono sekedar menyampaikan, bangunan tersebut sudah didatangi oleh tim Binwas Satpol PP.
Saat didatangi, yang menemui seorang mandor. Sehingga belum bisa menunjukkan dokumen KRK dan perijinan lainnya.
“Kami pastikan melayangkan teguran pertama pada 1 April 2023 nantinya, kepada pemilik bangunan atau usaha tersebut. Jika sekiranya pada akhir Maret 2023 nanti, mereka belum bisa menunjukkan dokumen perijinannya,” cetus Heru.
Terpisah, Manajer HRD Mie Kober, Nanda Priyamitra menyampaikan. “Maaf kami saat ini sudah berproses di perizinan. Jadi mohon waktu untuk menyelesaikannya,” ujar Nanda, saat ditemui Malang Post di kantornya, Senin (27/03/2023). (Iwan – Ra Indrata)