Malang Post – Antisipasi dan cegah terjadinya musibah petasan meledak, Polres Malang dan Polsek jajaran bergegas menyelidiki dan menyergap orang-orang yang memiliki, menyimpan bahan petasan. Simpan bahan petasan dan merakit mercon memang dapat masuk bui polisi.
Dalam rilis pers Senin (27/3/2023) pukul 14.15 WIB, Polres Malang menunjukkan 3 tersangka dan barang bukti bahan petasan. Total ada 7 Kg bubuk petasan dan 4 Kg belerang serta ratusan sumbu petasan.
Tiga tersangka diantaranya, DA (29) ber KTP Mastrip Blitar, PN (55) warga Lowokgempol Ngajum dan IRL (21) warga Jatisari Tajinan. Dua tersangka masih satu rangkaian dan beda tkp dengan tersangka IRL.
Tersangka IRL ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 2,11 Kg seharga Rp. 280.000. Ia mengaku meracik petasan sendiri dan sisa bahan dijual kembali. IRL lalu mengaku dapat membeli bahan dari toko online dan menjualnya lewat fesbuk (FB).
Sementara itu, tersangka DA (29) ber KTP Mastrip Blitar disergap di Talangagung. saat ditangkap, ia membawa 3 Kg bahan mercon dan ratusan sumbu. Ia lalu menyebut PN sebagai pemasok. Di rumah PN, disita 2 kg bahan dan
4 bungkus belerang serta timbangan.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro menyebut, penindakan dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan. Dua minggu pasca kejadian di Blitar, Polres Malang melakukan pulbaket intensif.
“Ungkap dan tangkap ini sebagai tindak lanjut dari kejadian yang terjadi di daerah lain. Kami lakukan tindakan antisipatif, cegah agar tidak terjadi di Kabupaten Malang, ” papar Wahyu di samping Kasihumas Iptu Ahmad Taufik.
Dua kali, Wahyu menyebut, bahwa peracik petasan dapat terjerat pidana. Dasarnya, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
“Kita imbau agar hati-hati, jauhi menyalakan petasan. Membuat petasan bisa kena pidana.
Bahan memang diperoleh jauh lebih mudah, namun kami ingatkan, bisa kena pidana dan dihukum berdasarkan UU Darurat, ” terangnya. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)