
Malang Post – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mendapatkan alokasi pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik senilai lebih dari Rp 24 miliar untuk tahun 2023 ini.
Pagu DAK Pendidikan ini seperti tercantum dalam Usulan Rencana Kegiatan (URK) Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2023. Rinciannya, sejumlah Rp 2,1 miliar lebih untuk 23 lembaga PAUD, Rp 17,6 miliar untuk 79 lembaga SD, dan Rp 3,7 miliar lebih untuk 15 lembaga jenjang SMP.
Dikonfirmasi terkait DAK Fisik 2023 ini, Kabid PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan, Cecep Lili, membenarkan.
“Iya, yang masuk dalam URK DAK Fisik 2023, khusus untuk PAUD alokasinya sekitar Rp 3,1 miliar sekian. Tetapi, belum ada penetapan by name lembaganya mana saja,” terang Cecep Lili, Jum’at (3/3).
Anggaran DAK Pendidikan tahun ini diperuntukkan untuk berbagai kegiatan fisik, seperti pembangunan ruang laboratorium dan perpustakaan beserta perabotnya, toilet dan sarana sanitasi, serta ruang UKS.
Untuk SDN, DAK juga ada yang diperuntukkan rehab ruang kelas yang mengalami kerusakan minimal sedang berikut perabotnya.
Sedangkan, terkhusus untuk PAUD juga diperuntukkan membangun area bermain beserta Alat Permainan Edukatif, ruang guru dan kepala sekolah.
Dijelaskan, kegiatan DAK Fisik Pendidikan ini nantinya semua dikerjakan secara swakelola. Sistem pengerjaan swakelola ini diakuinya sesuai pilihan yang ditawarkan pihak pemerintah.
Alasannya, kata Cecep, banyak keuntungan positif yang didapatkan ketika proyek DAK dikerjakan secara swakelola. Salah satunya, pihak lembaga melakukan pengembangan sendiri saat pelaksanaannya.
“Dari pengalaman sebelumnya, proyek DAK yang dikerjakan sistem swakelola 90 persen hasilnya labih bagus. Kegiatan fisik yang dilaksanakan juga bisa melibatkan (dukungan) peran serta masyarakat. Dan, ini diperbolehkan,” tandas pria yang sebelumnya menjabat kepala bagian perencanaan dan evaluasi program ini.
Meski demikian, menurutnya, untuk sistem pelaksanaan swakelola juga ada yang perlu diantisipasi. Seperti, terkait perencanaan kegiatan dan pelaporannya.
“Program DAK fisik tahun ini tetap ada alokasi untuk kegiatan manajemen, seperti perencanaan dan monitoring atau pengawasan. Maksimal 5 persen dari pagu anggaran bisa dialokasikan untuk kegiatan manajemen tersebut,” demikian Cecep Lili. (Choirul Amin)