
Malang Post – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BKAD, Kejaksaan Negeri, Dishub, DPUPRPKP, Camat, Lurah, TNI/Polri, Perumda Tugu Tirta, PLN, RW serta RT. Berdasarkan surat perintah tugas dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang. Berhasil mengosongkan dua unit rumah jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes).
Dua rumah itu berada di Jalan Dieng no. 23 dan no. 23A Bareng, Klojen Kota Malang. Yang sejak 1969 atau 1970, dihuni dr. JSH Pasaribu beserta sanak keluarganya. Dan satu lagi dihuni
Dr. Mahendra (alm) serta drg. Sri Prasnorini bersama keluarganya.
Pengosongan dipimpin langsung Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.
Sebelumnya Rahmat dihadapan penghuni dan kuasa hukumnya, membacakan surat perintah tugas beserta surat berita acara. Disaksikan puluhan petugas gabungan, yang ada di lokasi kedua rumah jabatan tersebut.
Kepala BKAD Kota Malang, Subhan menjelaskan, pengosongan rumah jabatan ini merupakan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset milik Pemkot Malang. Karena rumah jabatan sedang dibutuhkan, harus diambil alih untuk pemanfaatan selanjutnya.
“Kami telah berkoordinasi dan berkomunikasi bersama mereka (penghuni, Red.). Untuk menyerahkan baik-baik. Karena ini BMD. Termasuk sudah diberikan tiga kali peringatan. Tapi faktanya sampai harus ke Pengadilan Negeri maupun Tata Usaha Negara (TUN),” jelas Subhan.
Hasil persidangan, lanjutnya, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Yakni pada 2016 di PTUN Surabaya. Ditambah hasil putusan PN Kota Malang pada 2018 dan 2020. Diperkuat lagi dengan petunjuk Ketua PN Kota Malang, yang memberikan kewenangan untuk mengambil kembali BMD tersebut.
Disinggung adanya informasi, dr. JSH Pasaribu dan (alm) dr. Mahendra Soendoro, yang sudah membeli dua rumah tersebut seharga Rp18 juta pada 1978 silam, Kabid Aset BKAD Kota Malang, Eko Fajar, mengakui adanya persetujuan. Tapi tidak sampai terjadi proses jual beli. Hingga kini kedua rumah di Jalan Dieng 23 dan 23A ini, masih tetap menjadi BMD.
“Jadi saat tim gabungan lakukan pengosongan. Masih ada satu ruangan, terdapat alat kesehatan yang rawan. Kita amankan dengan pemasangan police line. Ketika mereka membutuhkan alat tersebut, bisa lapor ke Satpol PP terlebih dahulu,” kata Eko.
Proses pengosongan rumah jabatan, lanjut Eko, berjalan aman, lancar dan tertib terkendali. Kedua penghuni rela mengosongkan kedua rumah jabatan itu dengan baik-baik.
“Kita pun memfasilitasi dari sisi transportasi, untuk memindahkan perobatan rumah tangganya. Setelah dilakukan pengosongan, segera kita lakukan police line dan penutupan kawasan,” cetusnya.
Kabag Hukum Setda Kota Malang, Suparno menambahkan, “Manakala dari pihak penghuni merasa kurang puas. Atau akan melakukan gugatan balik. Kami siap menunggu dan melayani gugatan tersebut di pengadilan,” tambahnya. (Iwan – Ra Indrata)