Malang Post – Sekretaris Bidang Propaganda dan Media, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pusat Jakarta, Andi Mulyadi menduga, banyak terjadi pelanggaran tindak pidana. Khususnya tentang gaji pekerja, yang tidak mengikuti aturan undang-undang. Dan melanggar UU Cipta Kerja.
Salah satunya adalah gaji pekerja, yang dibayarkan tidak sesuai dengan upah minimum kota atau kabupaten (UMK).
Pelanggaran terhadap UU Cipta Kerja tersebut, katanya, disebabkan lemahnya pengawasan bagi pemerintah. Khususnya Disnaker-PMPTSP Provinsi yang ada di daerah. Jika berbicara secara blak-blakan, banyak kasus di daerah yang tidak belum tersentuh hukum.
“Bagi para pelanggar peraturan undang-undang terkait UMK, tanpa diragukan lagi marak terjadi. Dikarenakan pihak pengawasan dari Disnaker-PMPTSP Provinsi sangat lemah. Disisi lain, kurang mau jemput bola untuk melaporkannya ke pihak berwajib,” tandasnya.
Oleh karenanya, bagi siapa saja yang mengetahui adanya pelanggaran tindak pidana UU Cipta Kerja. Khususnya gaji tidak mengikuti aturan yang berlaku. Baik itu pekerja langsung, orang yang mengetahui, atau media, diharapkan melaporkan kepada pihak berwajib. Atau bisa juga ke pengawasan Disnaker setempat.
Contoh kasus yang terjadi di Kota Malang, adalah tidak sesuainya gaji yang diberikan kepada pekerja di Malang Creative Center (MCC) Kota Malang. Yakni PT Dian Abadi Makmur dan ASE Security PT Rahmat Sejahtera.
Berdasarkan RUP yang ada di laman resmi Pemkot Malang. Diskopindag menganggarkan untuk tenaga kebersihan, sebesar Rp2.822.400.000, untuk 80 orang. Tapi faktanya di MCC hanya terdapat 38 sampai 40 petugas kebersihan.
Demikian halnya, tenaga keamanan sebesar Rp2.293.200.000. untuk 65 orang yang bertugas di bagian keamanan di gedung MCC tersebut. Tapi yang bekerja hanya 21 orang setiap harinya.
Anggaran sebesar itu, diduga kuat untuk kebutuhan anggaran tenaga kebersihan dan keamanan di MCC. Tapi, sayangnya pekerja dalam bekerja belum mendapatkan haknya sesuai UU Cipta Kerja.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyampaikan, kontraknya dengan PT yang berkaitan dengan penempatan pekerja, diserahkan kepada PT. Terpenting output dari kontrak kerjasama itu, bisa maksimal untuk kebersihan dan keamanan.
“Kita akan evaluasi. Kalau PT tidak menjalankan sesuai dengan standar kita. Terlebih lagi, akan kita lakukan pemutusan kontraknya. Jika terbukti melanggar, kita putus,” ucap Eko. (Iwan Irawan – Ra Indrata)