Malang Post – Warga Dusun Sidomulyo Desa Tambakasri, Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Berinisial Ical atau AFAF (37), resmi dilaporkan ke Polres Kota Batu. Oleh korbannya, berinisial FAN (33), warga Lowokwaru Kota Malang, Selasa (31/01/2023) lalu.
Ical diduga kuat melakukan penganiayaan dan pengerusakan mobil milik FAN. Padahal keduanya panitia Gathering Travel Agent (GTA), bertempat di Cafe Warung Tani, Pujon, Selasa (31/02/2023).
Berdasarkan cerita disampaikan FAN, sebelum penganiayaan dan pengerusakan terjadi. Korban sempat mengingatkan kepada pelaku melalui WhatsApp, agar tidak berisik. Karena panitia lainnya fokus presentasi kepada peserta.
“Pelaku ini langsung meninggalkan tempat acara. Ya kami kira sudah menyadari dan selesai sampai di situ. Karena kami masih melanjutkan acara kunjungan ke dua taman. Yakni Taman Langit dan Kemesraan,” ungkap FAN, saat ditemui di kantor Pengacara M.S Alhaydari, Jumat (10/02/2023).
Lebih lanjut dikatakan, waktu itu dirinya bersama Ical dalam satu mobil. Panitia dan peserta lainnya bawa mobil masing-masing. Namun belum sempat ke tujuannya, Ical melakukan aksi tidak semestinya.”Memakai handphone-nya sendiri, dia merusak dashboard dan kaca mobil saya. Tidak puas merusak, leher saya dicekik. Termasuk, pada kedua tangan saya juga lecet dan lebam. Karena dipegang secara keras dan memaksa,” bebernya.
Aksi tersebut, sambung FAN, disaksikan banyak warga di tepi jalan. Karena waktu itu, pikirnya telah pergi meninggalkan mobilnya. Tanpa sepengetahuannya, ternyata Ical masih kembali ke mobilnya. Sambil aksi cekik dan memegang kedua tangannya.”Bahkan kaki saya pun sempat terjepit pintu mobil. Mengingat warga juga meraih saya untuk penyelamatan diri saya. Dari amukan Ical seperti orang kerasukan setan saja,” paparnya lagi.
Mendapat perlakuan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengaduan atau pelaporan resmi ke Polsek setempat. Tapi diminta untuk langsung ke Polres Batu. Sehingga malam itu juga, laporan dan melakukan visum ke RS terdekat.”Kami berharap pihak Kepolisian bisa memberikan rasa keadilan. Semoga pelaku dilakukan penahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.
Ditempat sama, kuasa hukum FAN, M.S Alhaydari mengakui adanya penunjukkan kuasa dari korban. Selanjutnya menyerahkan pemeriksaan sepenuhnya ke pihak penyidik. Saat ini masih proses berlangsung pemeriksaan.”Pastinya itu pidana murni. Karena ada penganiayaan dan pengerusakan terhadap kliennya. Dan terlapor maupun pelapor telah dimintai keterangan. Termasuk, visum dilakukan malam itu juga,” kata Advokat senior ini.
Karena ini korbannya adalah perempuan, sambungnya, perkara ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Batu.”Untuk selanjutnya monggo dikonfirmasi ke Polres Batu. Mengenai pasal berapanya, itu menjadi kewenangan Satreskrim Polres Batu yang lebih paham,” imbuhnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Kota Batu, AKP Yossi Purwanto membenarkan adanya pelaporan atau pengaduan dari warga Kota Malang. Berkaitan adanya aksi penganiayaan dan pengrusakan, diduga dilakukan oleh terlapor berinisial A, warga Kabupaten Malang. “Tapi saat ini kami masih melakukan proses pendalaman,” ucap AKP Yossi. Ketika dikonfirmasi Malang Post via aplikasi WhatsApp, Jumat (10/02/2023). (Iwan – Ra Indrata)