Malang Post – Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (30/1/2023) ini, meluncur kan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023. Dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Pertanda dimulainya pembayaran PBB bagi warga bumi Arema, hingga jatuh tempo pada 31 Juli 2023 nanti. Diawali Wali Kota Malang sendiri, yang langsung membayar PBB di Balai Kota Malang, usai di-launching, Senin (30/01/2023).
Sutiaji berharap warga Kota Malang tertib dalam membayar PBB. Yang dinilai sebagai sebuah ibadah.”Pembayaran tersebut, nantinya akan kembali kepada kepentingan masyarakat. Khususnya membantu orang yang kurang mampu. Dan umumnya untuk kepentingan pembangunan Kota Malang,” kata Sutiaji.
Diakui, untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,7 triliun. Salah satu upayanya meningkatkan nilai pajak daerah. Sekaligus meminta didampingi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Jawa Timur.
Untuk mengawasi dan mengantisipasi terjadinya kebocoran.Karena potensi pajak yang bisa dihasilkan bisa mencapai Rp3 – 5 triliun. Asalkan tidak ada kebocoran dan ditunjang kesadaran pajak masyarakat begitu tinggi.
“Maka dukungan peningkatan pembangunan dan menopang kesejahteraan di masyarakat kian mudah dan ringan. Stimulan mendongkrak pajak daerah, reward dan punishment akan diberlakukan. Termasuk jenis lainnya juga didorong menunjang,” beber Sutiaji.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menuturkan, target pajak jenis PBB pada 2023, masih sama dengan 2022. Yakni sebesar Rp80 miliar, dengan jumlah SPPT PBB yang didistribusikan sebanyak 271.000 SPPT.
“Pada peluncuran SPPT PBB 2023 kali ini, dilengkapi dengan kode barcode ‘QRIS’. Satu-satunya hanya ada di Kota Malang. Jadi harga yang tertera juga ada di dalam barcode tersebut,” tutur Handi.
Untuk mendongkrak nilai pajak lebih terpacu tinggi, katanya, Gebyar Sadar Pajak dan stimulus (subsidi) kepada masyarakat, tetap digulirkan oleh Bapenda. “Termasuk kita tambahkan doorprize satu unit mobil, pada pelaksanaan Gebyar Sadar Pajak 2023. Subsidi yang diberikan sesuai nilai nominal yang dikenakan pada masyarakat,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)