Malang Post – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) PERGERAKAN Malang, mempertanyakan keabsahan penggunaan anggaran Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2022, untuk pengerjaan overlay jalan.
Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, telah meluncurkan proyek pengaspalan yang bersumber dana dari PAK APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2022 dan dikerjakan pada tanggal 18 Januari 2023.
“Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, di beberapa media secara tidak langsung mengakui, jika sedang melaksanakan pekerjaan perbaikan jalan. Tapi tidak berani menyebutkan pekerjaan tersebut masuk anggaran tahun 2022 atau 2023,” ucap anggota PERADI PERGERAKAN Malang, Awangga Wisnuwardhana, Minggu (22/1/2023).
Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, sebelumnya kepala DPUPRPKP Kota Malang, mengklaim bahwa di akhir tahun 2022, hanya ada satu proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaiannya, yakni proyek pengerjaan drainase di jalan Dieng.
“Selain pekerjaan drainase jalan Dieng, juga ada item pengaspalan dan dikerjakan bulan Desember, ternyata proyek pengaspalan itu di kerjakan di awal tahun 2023,” jelasnya.
Menurut Angga, berdasarkan data di laman lpse.malangkota.go.id, kode 10610192, nama paket Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Jalan di Jalan Simpang Ijen, Jl. T.G.P Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen, sudah jelas jika Pekerjaan tersebut menggunakan anggaran tahun 2022, dengan Nilai Kontrak Rp. 1.144.590.662,76, dengan pemenang lelang/tender CV Citra Bangun Semesta, yang beralamat di Jalan Akordion Selatan, Kav.11, Kota Malang.
Akan tetapi, DPUPRPKP Kota Malang, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Surya Adi Nugraha, telah menetapkan proyek tersebut pada tanggal 13 Januari 20233 dengan status kontrak selesai.
“Itu sangat aneh, iya kalau Kontrak tahun jamak (Multi Years Contract). Apalagi, sekian proyek jalan yang dikerjakan di Januari 2023 ini tidak terlihat satupun papan nama proyek yang menjelaskan sumber dana, tahun anggaran dan nama pelaksana proyek,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Angga, berdasarkan pengakuan dari pengawas proyek tersebut, menyatakan bahwa proyek pengaspalan ini termasuk dalam penambahan waktu, karena terkendala material aspal “Jadi saya tegaskan, sampai saat ini tidak ada surat resmi dari Pertamina yang menyatakan aspal langka.
Dasar apa yang digunakan oleh DPUPRPKP untuk memperpanjang waktu, kalau tdk ada surat resmi dan berskala nasional. Ini jelas melanggar Permenkeu,” ulasnya. Untuk itu, Angga mempertanyakan pengerjaan Overlay jalan di DPUPRPKP Kota Malang, dan mekanisme untuk penambahan waktu, apakah sdh sesuai prosedur?.
Karena, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah membuat adendum tambahan waktu, maka pengguna anggaran atau PA (kepala dinas) harus berkirim surat ke Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, bahwa paket pekerjaan tidak akan selesai di TA 2022 akan tetapi dilanjut di 2023.”Ada apa dengan DPUPRPKP?,” tanyanya.
Setelah menerima surat tersebut, apakah BPKAD sudah menyediakan anggaran proyek yang tidak selesai tersebut, dengan mengikuti aturan 2023.Selain itu juga wajib dilampiri surat pernyataan dari rekanan proyek untuk siap didenda atas keterlambatan kerja, serta pernyataan rekanan bahwa tidak akan ada tuntutan karena dibayar TA 2023.
“Jika mekanisme diatas tidak dilakukan dengan baik, maka DPUPRPKP telah melanggar aturan ,dan menunjukkan tata kelola keungan daerah yang kurang baik,” tukasnya. (Ra Indrata)