Malang Poat – Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, di tahun 2023 ini sebanyak Rp2,203 triliun.Jumlah tersebut mengalami penurunan, hingga Rp300 miliar, dibandingkan tahun 2022 lalu, yang mencapai sebanyak Rp2,515 triliun.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto mengakui adanya penurunan tersebut.”Terutama sejak ada DAU yang sudah ditentukan penggunaannya (mandatory). Plot anggarannya sudah ditetapkan Kemenkeu RI. DAU yang block grant berkurang drastis,” ucapnya.
Menurut Tomie, di tahun 2023 ini, DAU itu dibagi menjadi dua. Yakni DAU mandatory dan non mandatory. Aturannya dari Kemenkeu RI. Pemkab Malang harus patuh pada aturan itu, dalam plotting anggaran wajib ini, karena bisa ada temuan.
“Pelanggaran ketetapan DAU mandatory, juga memengaruhi transferan pusat tahun anggaran berikutnya. Dampaknya, Pemkab Malang harus memaksimalkan kemandirian fiskalnya,” jelasnya.
Sebab, lanjut Tomie, Pemkab Malang sejak awal perencanaannya selalu berupaya mandiri fiskal, meski tidak bisa sepenuhnya.”Tapi di perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Malang tiap tahunnya naik terus, ini untuk memperkuat kemandirian,” jelasnya.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah. DAU digunakan mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. Sebagai rincian, penurunan DAU Kabupaten Malang paling terlihat di Dana Bagi Hasil (DBH).
Tahun 2022, Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI mencatat, realisasi transfer DBH Rp257 miliar. Ini melebihi perencanaan awal transfer DBH yang cuma Rp187 miliar. Dengan kata lain, DBH tahun 2022 lebih 37 persen. Namun, tahun 2023 ini, DBH hanya Rp82 miliar. Disinyalir hal ini karena over target transfer DBH tahun 2022 lalu. Sehingga, sekarang DBH ditarget hanya transfer sebesar Rp82 miliar.
Untuk itu, Tomie menjelaskan, DAU mandatory dimasukkan dalam dokumen anggaran perangkat daerah terkait, yang bertujuan mencegah over anggaran di perangkat daerah (PD). Misalnya, DAU untuk gaji PPPK sebesar RP165,1 miliar dan DAU pendidikan senilai Rp118,3 miliar yang langsung masuk ke Dinas Pendidikan.
Untuk DAU kesehatan Rp96,1 miliar masuk Dinkes. DAU pekerjaan umum Rp28,8 miliar masuk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, DPKPCK dan DPUSDA.Sedangkan, DAU kelurahan sebesar Rp2,4 miliar masuk perangkat daerah terkait. Penghitungan DAU ini belum termasuk penghitungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Malang.
“Untuk mengatasi turunnya DAU, kami (Pemkab Malang) menggenjot pundi-pundi daerah, seperti Perpajakan daerah, retribusi, serta lain-lain PAD yang sah adalah sumber utama,” ulasnya.
Dengan begitu, Tomie menegaskan, di Tahun 2023, PAD ditarget sekitar Rp1,02 triliun. Angka tersebut memang belum bisa menutup defisit karena transfer dari pusat yang turun. Akan tetapi, penggalian potensi daerah bakal terus diupayakan.
Apalagi, pemulihan ekonomi Kabupaten Malang di depan mata. Pembatasan akibat pandemi sudah tidak ada. Sektor-sektor penghasil yang selama ini macet bisa digarap lagi. “Kami akan terus upayakan ini. Sebab, tahun 2024, targetnya makin besar, yaitu Rp1,5 triliun dan menuju APBD Rp5 triliun. Maka, semua perangkat daerah penghasil dan sumber-sumber pendapatan kami gali terus,” tukasnya. (Ra Indrata)