Malang Post – Wali Kota Malang, Sutiaji, menerima kedatangan beberapa pengurus cabang olahraga (cabor) yang resah, karena Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Malang, yang masih tak kunjung jelas tersebut.
Pertemuan yang dilakukan dalam bingkai audiensi itu, dilakukan di ruang sidang Balai Kota Malang, Senin (26/12/2022).
Dalam audiensi tersebut, beberapa cabor mengungkapkan keluhannya. Terutama ketika mengetahui bahwa Musorkot KONI Kota Malang 2022 lalu, ditunda lantaran tidak menjalankan AD/ART.
Salah satu pengurus cabor Gulat, Wahyudi, mengaku kedatangannya bersama cabor lain di Balai Kota Malang, untuk meminta pendapat Wali Kota Malang serta Ketua DPRD Kota Malang, selaku pemangku kebijakan dan pemberi dana hibah. Karena cabor ingin segera Musorkot selesai dengan kabar baik bagi cabor.
”Cabor kulonuwun. Kami ini ibarat anak dan Pemkot bapak. Dalam hal ini kami ingin lebih baik. Karena Januari kami seharusnya sudah mulai persiapan untuk turun di Porprov,” kata Wahyudi.
Menambahi Wahyudi, Sekretaris Askot PSSI Kota Malang, Unggul Ardhie mengaku sudah jengah, dengan undangan dua kali Musorkot. Karena menurutnya Musorkot telah melanggar AD/ART.
“Musorkot sudah dua kali. Kami dapat undangan terus dua kali. Tapi saat ini harusnya ada raker untuk menunjuk tim penjaringan. Kami harap AD/ART dipatuhi dan LPJ yang dinilai akuntan publik harus ada,” kata Unggul.
Menanggapi hal tersebut, Sutiaji menjelaskan, ketidakhadirannya di Musorkot KONI Kota Malang, pada 17 Desember 2022 kemarin, karena mengetahui telah melanggar AD/ART. Sehingga jika terus dilanjutkan, ia menyebut, Musorkot tersebut tidak sah demi hukum.
“Bahwa Musorkot tanggal 17 Desember kemarin, sudah tidak sah demi hukum. Karena AD/ART telah dilanggar. Saya sudah tanya itu kepada kepala Disporapar dan Bagian Hukum,” kata Sutiaji.
Menurut Sutiaji, jika Musorkot dipaksakan untuk terus dijalankan, maka risiko yang akan dihadapi KONI Kota Malang, akan sangat panjang. Terutama berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
“Risikonya nanti panjang itu, karena Musorkot yang digelar kemarin tidak sah. Lalu dananya darimana kemarin itu, dari APBD. Dan pertanggungjawaban nya bagaimana,” ungkap Sutiaji.
Karenanya, Sutiaji menyarankan agar Musorkot dimulai dari nol. Karena pihaknya tidak akan berani tanda tangan dana hibah untuk tahun 2023 mendatang, dengan alasan Musorkot telah cacat hukum.
“Mestinya mulai dari nol lagi, jangan seperti ini. Kalau dipaksakan, kasihan cabor nanti yang jadi korban,” tutur Sutiaji.
Sebagai informasi, pelaksanaan Musorkot KONI Kota Malang pada 17 Desember 2022 lalu, diputuskan ditunda. Sebab, ada beberapa hal yang belum terselesaikan, seperti contoh laporan pertanggungjawaban.
Disisi lain, pelaksanaan Musorkot juga disebut menyalahi AD/ART. Karena cabor belum mendapatkan pemberitahuan setidaknya 14 hari sebelum musorkot. Dan cabor juga belum mendapatkan materi sekurang-kurangnya 7 hari menjelang Musorkot.
Penundaan pelaksanaan Musorkot sendiri disampaikan langsung oleh Ketua Umum KONI Kota Malang, Eddy Wahyono yang disepakati oleh forum untuk ditunda.
Saat ini, cabor telah mendapatkan informasi bahwa lanjutan Musorkot akan digelar pada 29 Desember 2022 mendatang. (Ra Indrata)