Malang Post – Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (26/12/2022) pagi ini, mengukuhkan seorang Direksi dan dua Komisaris di Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera.
Mereka resmi dikukuhkan, di ruang Sidang Balai Kota Malang. Setelah menjalani ujian seleksi ketat dan dinyatakan lolos, pada beberapa hari sebelumnya.
Yakni Lukmanul Hakim, Direktur Fungsi Kepatuhan. Dan Komisaris Utama BPR Tugu Artha Sejahtera, Rizyana Mirda, serta anggota Komisaris lainnya, Wisnu Murti Wibowo.
Sutiaji menjelaskan, dengan mengukuhkan direksi dan dua komisaris, untuk melengkapi kekurangan selama ini. Dengan lengkapnya jajaran direksi dan komisaris, niscaya bisa menguatkan dan meningkatkan kinerja BPR Tugu Artha Sejahtera
“Harapannya, kekuatan manajerial bisa dibangun dengan baik dan kokoh. Pelayanan ke publik dilaksanakan secara prima. Terpenting bisa tercapainya omset dan aset dibukukan dengan membanggakan. Didukung keutuhan, kesolidan dan kekuatan manajerial ber-SDM yang lebih bagus lagi,” tegas dia.
Dirut BPR Tugu Artha Sejahtera, Nyimas Nunin A.B juga membenarkan jika dikukuhkannya direksi dan komisaris, menjadikan perbankan kian lengkap atau sempurna dalam pengelolaannya.
“Nantinya dikolaborasikan menjadi satu organisasi yang solid. Untuk meningkatkan dan memajukan BPR menjadi bank seperti bank pada umumnya,” tuturnya.
Aset di BPR sendiri, jelas Nunin, senilai Rp46 miliar. Belanja modal dari APBD Pemkot Malang sebesar Rp15 miliar. Dan memiliki nasabah sekitar tiga ribu orang.
Target ke depan, belanja modalnya mencapai Rp50 miliar. Yang didukung dengan penguatan dari tabungan dan deposito. Sekaligus menyelesaikan kredit bermasalah sebesar 10 persen dari pengeluaran nilai kredit sebesar Rp32 miliar.
Komisaris Utama BPR Tugu Artha Sejahtera, Rizyana Mirda, menambahkan, demi tercapainya peningkatan kinerja berkualitas. Serta kelancaran dalam pelayanan, sekaligus kemajuan BPR ke depannya, pihaknya akan menjalankan tugas dan fungsi yang melekat. Yakni pengawasan. Untuk membantu operasional BPR sesuai aturan dan kebijakan yang ada.
Dicontohkan, ketika ada hal yang belum mendapatkan satu ketentuan. Disitulah, kewenangan Komisaris untuk bisa memberikan masukan, usulan, saran sekaligus bentuk teguran.
“Agar Direksi tidak sampai salah melangkah atau terjadi kesalahan. Manakala ingin mengambil satu keputusan atau ketetapan. Kesemuanya bertujuan bentuk penguatan di internal, agar bisa memberikan pelayanan ke eksternal dengan hasil memuaskan,” tukasnya.
Terpenting lagi, katanya, saat ini pihaknya berkomitmen dan bertekad mengajak kepada semua jajaran Direksi. Bersama-sama memiliki impian mencapai omset (profit) dan aset yang lebih bagus lagi.
“Sebab kita ini perseroan daerah. Sudah wajar memikirkan satu keuntungan, untuk mengembangkan dan memajukan usaha. Disisi lainnya, kami ikut membantu kebutuhan permodalan di masyarakat. Yang ingin mengembangkan usahanya,” cetus Rizyana. (Iwan – Ra Indrata)
thanks alot of information keren banget