
Malang Post – Publik menilai perkara pengerusakan atau pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan, merupakan upaya Obstruction Of Justice. Atau upaya menghambat proses penyelidikan perkara Tragedi Kanjuruhan.
Namun Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputra, menilai, pengerusakan pagar pembatas Stadion Kanjuruhan tersebut, belum bisa dikatakan sebagai bentuk perusakan Tempat Kejadian Perkara.
“Bukan masuk Obstruction Of Justice. Karena TKP stadion cukup luas. Yang dibongkar hanya pagar besi dan paving sehingga tidak bisa dikatakan perusakan TKP,” ucapnya, saat dihubungi awak media, Senin (12/12/22).
Menurut Wahyu, meski Stadion Kanjuruhan merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari kasus Tragedi Kanjuruhan, pembongkaran pagar dan paving yang dilakukan oleh oknum-oknum itu, terbilang tidak terlalu banyak dan masuk dalam perusakan fasilitas.
“Yang dibongkar itu pagar pembatas antara tribun dan lapangan dengan panjang sekitar 4 meter, jadi itu masuknya perusakan fasilitas stadion,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, lanjut Wahyu, penyidik juga telah melakukan olah TKP dan akan melakukan gelar perkara untuk memastikan terkait motif apa yang mendasari pembongkaran tersebut.
“Untuk motif pembongkaran sampai saat ini masih didalami. Besok kami (Satreskrim) akan melakukan gelar perkara,” tegasnya.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Malang pada 6 Desember 2022 lalu menaikkan status kasus perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, yang terdiri dari pihak Dispora Kabupaten Malang, Pekerja Proyek, dan Penanggungjawab yang menyuruh untuk membongkar pagar Stadion Kanjuruhan tersebut.
Dalam perkara tersebut, Polisi bakal menerapkan pasal Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, terhadap para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran. (Ra Indrata)