Malang Post – Rumah Sakit Umum (RSU) BRI-Medika, milik PT Bakti Mandala Husada, beralamatkan di Jalan Mayjen Panjaitan no.176, Penanggungan, Klojen Kota Malang. Diduga belum mengantongi izin resmi limbah padat (B3), maupun limbah cairnya (IPAL) dari Pemkot Malang.
Disnaker PM-PTSP Kota Malang, saat dikonfirmasi melalui salah satu pejabatnya terkait hal tersebut, mengakui dinasnya belum mengeluarkan izinnya.
“Karena masih berproses. Dan baru besok akan dibahas di DLH,” ujar pejabat yang enggan dipublikasikan namanya, Selasa (15/11/2022).
Sementara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, sebagai OPD berwenang merekomendasi izin lingkungan, juga mengakui baru akan membahas soal izin limbah cair dari RSU BRI-MEDIKA.
“Besok kami meminta segala persyaratan yang menjadi ketentuannya dan harus dilengkapinya. Agar bisa mendapatkan rekomendasi. Sepanjang belum terlengkapi perizinannya, kami tidak berani mengeluarkan rekomendasi,” tutur Kabid Tata Lingkungan DLH, Windra.
Terpisah, Dirut PT Bakti Mandala Husada, Widodo Januarso, beserta jajarannya didampingi Dirut RSU BRI-MEDIKA, Taufik, juga mengakui pihaknya belum mengantongi izin limbah padat (B3).
Yang sudah mereka dapatnya, baru izin operasional RSU dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang. Termasuk izin IMB/PBG maupun PBG/SLF.
“Terkait izin limbah, memang kami tengah berproses, itupun tidak berkaitan dengan izin operasional. Karenanya, operasional RSU tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab izin operasional resmi sudah dikantonginya dari Dinkes. Dan itu (izin limbah), tidak berkaitan dengan izin operasional rumah sakit ini.”
“Dan lagi, kami melaksanakan aktivitas rumah sakit ini, berdasarkan aturan atau instruksi dari DLH. Agar bisa berproses izinnya, sekaligus mendapatkan rekomendasi dari DLH. Sehingga kami harus beraktifitas (beroperasi) selama tiga bulan lamanya,” terang Widodo.
Terkait pengolahan limbahnya, baik cair maupun padat, manajemen RSU BRI-MEDIKA telah mensiasati prosesnya secara Water Treatment Plane (WTP). Sekaligus melibatkan rekanan, PT Global Trans Jaya Mulia dari Kabupaten Malang.
“Limbah cairnya kita tampung pada kolam seluas 60m³. Dan resapannya pun dikelola di dalam lingkungan rumah sakit ini. Diyakini tidak bakalan meresapi ke sungai maupun ke pemukiman warga di sekitarnya,” ungkap Rismanto, salah satu pekerja limbah RSU BRI-MEDIKA.
Dr. Taufik menambahkan, pihaknya sebagai warga negara yang baik, ingin senantiasa mentaati dan sadar hukum. Sehingga perizinan yang menjadi ketentuannya, setiap saat akan dipenuhinya
“Pada prinsipnya, saya sebagai penanggungjawab RSU BRI-MEDIKA, tidak ingin melanggar aturan sekecil apapun. Saya ingin tertib dan tertib hukum. Supaya yang dijalankan oleh rumah sakit ini sesuai yang diharapkan Kemenkes RI. Apapun yang menjadi persyaratannya, harus terpenuhi dan tidak melanggar aturannya,” tegas dr. Taufik. (Iwan – Ra Indrata)