Malang Post – Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, permasalahan pembebasan lahan di Jalan Basuki Rahmat tersebut, jangan sampai di framing atau digiring dalam permasalahan dan pelanggaran hukum.
Pemkot sejak awal pengadaan, telah melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“Kita dari awal sudah melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian. Saya pun juga sudah mewanti-wanti kepada semua pihak, agar tidak bermain-main untuk masalah ini. Bahkan, kami pun sudah mengkonsultasikan ke Korsupgah KPK RI, untuk ikut mengawasinya,” tegasnya.
Apa yang dilakukan saat ini, kata dia, telah disampaikan kepada Korsupgah KPK RI secara terang benderang. Ini adalah kepentingan rakyat dan uangnya rakyat, serta untuk kepentingan umum. Sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kami pastikan tidak ada skenario. Kami pun perintahkan segera press conference. Biar tahu dan kita tidak boleh su’udzon, semuanya melalui proses panjang,” imbuhnya.
Hal senada, disampaikan secara rinci oleh Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Pengadaan tanah di kawasan Heritage, secara kronologinya perlu diketahui bersama. Dasarnya adalah pembuatan kajian manajemen dan rekayasa lalin kawasan Klojen, pada 21 Juli 2021 lalu.
“Kemudian kami sosialisasikan kepada warga setempat, untuk kebutuhan pengadaan tanah kantong parkir kawasan Heritage. Kami laksanakan 8 April 2022. Dilanjutkan penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah, 21 April 2022,” jelas Jaya sapaan Widjaja Saleh Putra.
Pada tahapan selanjutnya, sosialisasi pada 11 Juli 2022. Dan penetapan lokasinya berdasarkan SK Wali Kota pada 19 Agustus 2022. Penilaian dari tim appraisal pada 26 Agustus 2022, disusul penandatanganan berita acara kesepakatan harga antara Pemkot dan Dishub dengan pemilik lahan (Lisa Mandarina Arif).
“Dilaksanakan penandatanganannya pada 17 Agustus 2022. Hingga pada proses penandatanganan untuk pelepasan jual beli sebidang tanah menjadi akta jual beli. Dibuatkan oleh notaris Paulus Oliver Yusuf, antara Kadishub dan pemilik lahan, pada 1 November 2022, dengan harga kesepakatan Rp26,7 miliar,” bebernya.
Pihaknya sejak awal mengantisipasi tidak adanya pembayaran. Agar mencegah terjadinya sesuatu hal. Apalagi berhembus informasi di media sosial, adanya penawaran harga jual dari iklan properti senilai Rp16,5 miliar.
“Soal kebenarannya, kami tidak berani memastikan benar dan tidaknya. Hingga saat ini pun, kami selaku pengguna anggaran, belum ada satu sen pun mencairkan. Karena informasi apapun, saya harus memperhatikannya. Kami pun juga telah melakukan koordinasi dengan Korsupgah KPK RI,” papar dia. (Iwan – Ra Indrata)