
Malang Post – Pejabat dan mantan pejabat yang sudah pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, serta beberapa kontraktor, kembali dihantui ketakutan. Atas kasus korupsi, yang melibatkan mantan Bupati Malang, yang hingga kini masih belum selesai.
Kasus tersebut terus bergulir. Masih belum berhenti. Meski sudah diputus dan vonis bersalah. Bahkan pelakunya hingga kini masih menjalani hukumam di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Namun, berbagai kasus korupsi, akan kembali menjadi atensi Lembaga Anti Rasuah, yang berkaitan dengan kasus mantan Bupati Malang tersebut.
Perasaan ketakutan itu, dikhawatirkan para pejabat yang masih aktif di lingkungan Pemkab Malang, terganggu kinerjanya. Karena ditingkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Malang, mulai menjadi topik pembicaraan.
Salah satu muncul dari pelaku tidak pidana, yang saat ini menjadi justice collaborator (JC). Karena dia mau bekerja sama dengan penegak hukum, untuk membongkar kasus tindak pidana korupsi. Meski Sang JC itu, sudah selesai menjalani hukumam atas kasus yang dijalani.
“Iya memang benar. Masih ada beberapa kasus yang belum ditindaklanjuti oleh lembaga anti rasuah (KPK). Jika itu ditindaklanjuti atau diungkap kembali, beberapa pejabat yang kini masih aktif. Bahkan mantan pejabat yang sudah pensiun, serta beberapa kontraktor, tentunya akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap salah satu JC berinisial AT, kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Sebagai informasi, dalam kasus mantan Bupati Malang tersebut, telah menerima gratifikasi dari tahun 2018-2010, dari AT yang totalnya mencapai Rp7,5 miliar.
Dari kasus gratifikasi itu, AT dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, AT ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi bersama mantaa Bupati Malang, pada 11 Oktober 2018 lalu.
Selain soal gratifikasi, mantan Bupati Malang itu, juga jadi tersangka kasus suap berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan, pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang. Suap yang diterima mencapai angka Rp3,45 miliar, dari kontraktor yang berinisial AM.
KPK sendiri pada saat melaksanakan pengeledahan di lingkungan Pemkab Malang, beberapa tahun lalu, tidak hanya di lingkungan Dinas Pendidikan saja. Tapi juga menyasar beberapa kantor dinas lain.
Seperti Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA), dan beberapa dinas lainnya. (Ra Indrata)