Malang Post – Pemerintah kota (Pemkot) Malang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, di 2023 bakal menyediakan kantong parkir di kawasan Kayutangan Heritage. Tepatnya di Jalan Basuki Rahmat sisi timur.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, kantong parkir di kawasan Kayutangan Heritage, selain diperuntukkan bagi pengunjung ke wisata Kayutangan Heritage, juga untuk menampung parkiran yang selama ini berada di kawasan perempatan Rajabally.
“Sebab di kawasan itu, arus lalu lintasnya sedikit terhambat. Akibat warga yang beraktifitas di sana, memarkirkan kendaraannya berada di dekat Traffic Light (APILL),” jelas Widjaja, Kamis (13/10/2022).
Pihaknya saat ini tengah menyelesaikan pembebasan lahannya, buat kantong parkir. Berdasarkan nilai appraisal yang dilakukan, lahan seluas sekitar 700 meter persegi tersebut, nilainya mencapai Rp26 miliar. Yang digunakan untuk kebutuhan kantong parkir secara keseluruhan.
“Diperkirakan kapasitas kantong parkir yang ada nantinya, kami estimasi sekitar lima ratusan unit kendaraan. Namun untuk sistem parkir kendaraan roda dua, kita terapkan sistem vertikal. Kemungkinan pada 2023 sudah bisa dimanfaatkan kantong parkir tersebut,” bebernya.
Dishub sendiri terus melakukan upaya penataan parkir di Kota Malang. Sebab kawasan lahan parkir yang terbatas, sehingga mesti banyak mencoba mengotak-atik parkir di beberapa titik.
“Termasuk di bekas lahan kantor DLH, juga kita berdayakan sebagai tempat parkir tamu atau pengunjung ke Kayutangan Heritage. Dan lagi, kita masih akan menata titik-titik parkir lainnya,” sambungnya.
Terlebih-lebih terkait parkir itu sendiri, juga banyak dikeluhkan. Utamanya parkir sembarangan. Atau justru parkir di area yang terdapat tanda larangan parkir. Sementara untuk penindakan terhadap pelanggar, Satlantas Polres Malang Kota, mengaku kekurangan personil.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya menambahkan, pada dasarnya Dishub siap memback-up apa yang menjadi keinginan Satlantas Polresta Makota. Semisal pemasangan rambu larangan berhenti dan parkir di depan SMAN Tugu Malang.
“Kami telah mempersiapkan dan memfasilitasinya. Termasuk, jika Satlantas ingin melakukan penindakan terhadap pelanggar rambu, sarana prasarana bakal kami persiapkan seperti gembok maupun mobil derek. Hanya saja kapan mau dilaksanakan, semua tergantung dari Satlantas,” tambah Mustaqim.
Sementara, fakta di lapangan dan bukti-bukti pelaporan yang disampaikan ke Satlantas Polresta Makota, perihal terjadinya pelanggaran rambu lalu lintas di Kota Malang, setiap hari ditemukan.
Saat dikonfirmasi sewaktu pemasangan rambu larangan berhenti dan larangan parkir di depan SMAN Tugu Malang, pada Selasa (11/10/2022) lalu, Kasatlantas, Kompol Yoppi mengakui adanya keterbatasan personil sekaligus kurangnya terjangkau lokasi pelanggaran tersebut.
Hal senada, dikatakan Kanit Turjawali Satlantas Polresta Makota, Iptu Syaikhu,
mengaku kewalahan kendati rutinitas melakukan penertiban di kawasan perempatan Rajabali, yang rutin menjadi pelanggar larangan parkir. (Iwan – Ra Indrata)