Malang Post – Ratusan siswa MTsN 2 Kota Malang, berikrar dan mendeklarasikan anti bullying. Berisikan lima poin. Dibacakan serempak di sela – sela upacara Senin pagi, di halaman madrasah, Senin (3/10/2022).
Kelima poin itu adalah, sebagai kader anti kekerasan dan kejahatan. Menjauhkan diri dari segala penyebab dan terjadinya kekerasan dan kejahatan.
Kedua, menjauhi dari segala tindakan yang menyakiti, merendahkan, menghilangkan martabat dan kehormatan diri ataupun orang lain.
Ketiga, mengajak pada orang lain bersama-sama menolak tindakan kekerasan dan kejahatan. Keempat, mencari pertolongan atau melaporkannya. Ketika terjadi kekerasan dan kejahatan menimpa pada diri, teman maupun orang lain.
Terakhir, bertekad dan berkomitmen menjadi anak yang berakhlak mulia. Membanggakan bagi orang tua serta beguna bagi agama, bangsa atau negara.
Kepala MTsN 2 Kota Malang, Dr. H. Subhan, S.Pd., M.Si mengatakan, ikrar dan deklarasi ini bertujuan mencegah atau mengantisipasi secara dini, terjadinya aksi bullying. Baik segi kekerasan atau kejahatan di lingkungan madrasah.
“Melihat cerminan peristiwa aksi bullying di luaran sana (media massa), yang menyebabkan luka-luka bahkan sampai meninggal dunia. Kami menilai cukup miris. Patut diberikan perhatian, penanganan khusus sekaligus dicarikan penyelesaiannya,” ungkap Subhan.
Oleh karenanya, bersama guru dan siswa serta semua elemen di MTsN 2, pihaknya bertekad dan berkomitmen kuat, untuk memberikan percontohan (deklarasi atau ikrar) anti bullying di lingkungan sekitarnya.
“Pagi ini, pada giat upacara rutinitas ini, kita selipkan aksi deklarasi anti bullying. Sekaligus berikrar menjauhkan diri dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan. Diawali dari MTsN 2 Kota Malang, semoga kedepannya bisa menularkan kepada madrasah atau sekolah lainnya,” tukas dia.
Apalagi di tingkat Kemenag Jawa Timur, MTsN 2 Kota Malang, mendapatkan predikat penanganan bullying terbaik. Sehingga wajar madrasah ini mengawali dan memberikan percontohan. Sekaligus sebagai upaya pencegahan atau antisipasi dini, agar tidak terjadi di lingkungan MTsN 2 Kota Malang.
Deklarasi dan ikrar ini, katanya, terus dikuatkan dan disosialiasikan kepada semuanya. “Perlu diingat juga, peranan orang tua di rumah, harus ditekankan sama-sama mengedukasi serta mengawasi secara langsung. Mengingat perkembangan dunia teknologi dan informasi di era modern ini, sangat luar biasa.”
“Jika tidak kita tanamkan iman dan karakter positif maupun akhlak moral islami, bakal tergerus oleh lingkungan dan keadaan jika kurang sehat. Untuk itu, kami pun kerap menanamkan nilai-nilai agama dan karakter islami di madrasah,” tegasnya.
Sementara, Babinkamtibmas Kelurahan Cemorokandang, Aiptu Kholil, yang menjadi komandan upacara, menyebut apa yang dilakukan MTsM 2 Kota Malang, sebagai penguat jiwa nasional dan patriotnya. Khususnya penguatan pada nilai-nilai Pancasila.
Belum lagi isu seputar aksi bullying dan kenakalan remaja, terkait penyalahgunaan narkoba, masih menjadi atensi khusus. Yang diawali dengan tindakan suka bolos sekolah, corat-coret, bersentuhan dengan miras.
“Ketika usia remaja sudah bermainan dengan narkoba ataupun psikotropika, tentu generasi penerus bangsa ini bakal hancur. Oleh sebab itu, patut dijauhkan sejak dini, dengan peranan orang tua dan guru. Sama-sama bertanggungjawab demi kemajuan bangsa Indonesia lebih bermartabat dan berkualitas,” jelas dia.
Menurut Aiptu Kholil, aksi bullying dan penyalahgunaan narkoba, yang melibatkan anak-anak usia remaja khususnya dan umumnya usia dewasa, tidak bisa diselesaikan dengan cara pemidanaan semata. Yang ancaman hukumannya pun tidak tanggung-tanggung.
“Tapi butuh sentuhan khusus (memanusiakannya). Kendati mereka telah salah jalan dan berpikiran singkat (ngawur). Berawal dari coba-coba atau candaan dan akhirnya terbawa dampak pada ketagihan sekaligus penyesalan. Sebelumnya tanpa disadari dengan pemikiran panjang dan matang,” sambungnya.
Ketagihan pada penyalahgunaan narkoba, masih katanya, bisa berdampak pada aksi pencurian di lingkungan sekitarnya. Apa saja yang sekiranya menghasilkan uang untuk beli narkoba atau psikotropika.
“Aksi bullying pun jika tidak dikuatkan literasi maupun edukasinya, akan dampak dari aksi itu. Demikian pula penanganan sekaligus antisipasinya. Maka jatuhnya pada pasal 351 dan 170, tentang penganiayaan serta pengeroyokan, ketika ada luka fisik,” papar dia di depan siswa-siswi MTsN 2 Kota Malang. (Iwan Irawan – Ra Indrata)
semoga menjadi inspirasi
Ada contoh Ikrar atau deklarasinya ga min?