Malang Post – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya atas Tragedi Kanjuruhan. Sekaligus turut berbelasungkawa, atas jatuhnya ratusan korban meninggal dunia.
Yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10/2022) malam. Seusai pertandingan derbi Jatim. Antara tuan rumah Arema FC, menjamu Persebaya Surabaya.
Peristiwa itu sangat mengerikan. Ratusan orang meninggal dunia. Mulai dari anak-anak, remaja dan orang dewasa.
Kejadian itu, adalah tragedi kemanusiaan. Sejarah kelam dalam olahraga di Indonesia. Bahkan dunia. Yang telah banyak membawa korban jiwa. Tidak hanya korban meninggal dunia, namun juga luka-luka.
“Dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan, hal ini benar-benar mengundang keprihatinan kita bersama. Untuk itu, PWI Malang Raya mendesak Kepolisian, segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Terkait penyebab peristiwa tersebut,” kata Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, dalam pernyataan sikapnya.
Selain itu, juga sebagai bahan evaluasi kepada pemerintah, agar terus memperbaiki sistem atau regulasi dalam penyelenggaraan sepakbola di Indonesia. Untuk semua level kompetisi, turnamen maupun pertandingan eksebisi lainnya. Agar tidak terulang kembali kejadian di Stadion Kanjuruhan.
PWI Malang Raya juga meminta kepada lembaga atau instansi berwenang, untuk membuka crisis center dan trauma center, pasca peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Karena dalam peristiwa tersebut, tidak sedikit penonton yang mengalami trauma. Sehingga harus dibuka posko, agar bisa menampung informasi dari masyarakat Malang Raya, yang kemungkinan menjadi korban, hingga belum teridentifikasi.
Tragedi Kanjuruhan, harus menjadi pelajaran. Pemerintah juga harus melakukan evaluasi menyeluruh, atas penyelenggaraan kompetisi sepakbola tersebut.
Pemerintah juga harus bertanggungjawab atas ratusan korban yang meninggal dunia. Karena korban yang meninggal dunia itu, diduga akibat ditembakkannya gas air mata, oleh aparat keamanan, dalam mengamankan supporter.
Padahal, sudah jelas penggunaan gas air mata dilarang oleh Fédération Internationale de Football Association (FIFA).
Regulasi yang dikeluarkan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, jika penggunaan gas air mata dan senjata api, dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
“Dari peristiwa tersebut, PWI Malang Raya mengecam tindakan represif aparat keamanan, terhadap penanganan suporter, dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan. Bahkan patut diduga, sudah melanggar SOP menanganan penonton sepakbola di dalam stadion,” sebutnya.
PWI Malang Raya, juga mendesak negara, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap peristiwa Tragedi Kanjuruhan, yang sudah menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan menjadi korban. Negara harus segara membentuk tim penyelidik independen. Selain itu, juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota Kepolisian saat mengamankan Stadion.
Apalagi dalam proses mengamankan pertandingan sepakbola dalam stadion, sudah diatur dalam beberapa peraturan. Seperti pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara.
Terakhir, PWI Malang Raya ikut berbelasungkawa, atas jatuhnya ratusan korban meninggal dunia. Semoga Allah SWT, mengampuni dosa-dosa korban tewas. Dan menerima semua amal ibadah almarhum/almarhuman. Serta menempatkan saudara-saudara kami, di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa. (Ra Indrata)