Malang Poat – Masih ingat jenazah pria bertato Love Moon yang ditemukan di sungai Bango Teluk Bayur Blimbing Februari silam? Penyelidikan kasus ini berujung penangkapan pelaku pembunuhan. Latar pembunuhan dipicu rasa cemburu dan sakit hati.
Kamis (10/2/2022) silam, Polsek Blimbing bersama Sat Reskrim Polresta Malang berhasil mendapatkan identitas korban. Yakni Hari Setiawan (30), warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Penelusuran keterangan dilakukan tim gabungan.
Penyelidikan intensif, Polsek Blimbing dan Satreskrim Polresta Malang Kota, akhirnya berhasil meringkus tersangka berinisial MDH (44) asal Purwakarta, Jawa Barat yang sehari-harinya, tinggal di Arjosari Kecamatan Blimbing.
Dalam rilis pers, di halaman Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6/22), Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan detail ungkap kasus pembunuhan ini.
“Awalnya, anggota Polsek Blimbing menemukan jenazah di aliran Sungai Bango pada 10 Februari. Dari penyelidikan, ditemukan ada kecurigaan bahwa itu bukanlah bunuh diri, tapi mengarah ke dugaan pembunuhan,” ujarnya.
BuHer sapaan akrabnya menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan selama 4 bulan, polisi akhirnya berhasil mengamankan lebih dulu diduga pelaku, termasuk menemukan barang bukti yaitu harta milik korban.
“Tersangka kami tangkap Sabtu (4/6) lalu, dari tangan tersangka, kita temukan barang bukti lainnya,” tuturnya kepada reporter City Guide FM, Selasa siang.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, tersangka berhasil ditangkap, setelah pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.
“Kita mencari dan menggali keterangan dari keluarga korban. Dari itu kami ketahui, bahwa korban memiliki teman dalam hal jual beli HP dan pakaian,” papar Bayu.
Bayu menyebut, setelah diselidiki, pelaku terbukti membawa motor korban, sepeda motor Yamaha Mio nopol N-5563-BB. “Setelah kami mintai keterangan, ia mengaku telah membunuh korban,” bebernya.
Bayu menerangkan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara dibawa ke pinggir Sungai Bango lalu dihanyutkan. Saat kejadian, korban kondisi lemas atau terpengaruh minuman keras.
“Rabu (9/2) malam, korban tidak sadarkan diri karena kondisi mabuk minuman keras. Lalu korban dibonceng naik sepeda motor. Kemudian, di hari Kamis (10/2) pukul 02.00 WIB, korban dibawa ke pinggiran sungai lalu dihanyutkan,” terangnya.
Dari penyelidikan, terungkap motif tersangka nekat menghabisi nyawa korban. Motifnya, karena sakit hati dan cemburu pada korban serta ingin memiliki sepeda motor milik korban.
“Jadi, tersangka diduga memiliki penyimpangan seksual (suka sesama jenis). Namun untuk hal itu, masih kami dalami,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ocky Novianton – Santoso FN)