Malang Post – Kepala bidang (Kabid) Olahraga Disporapar Kota Malang, Wahyu Setiawan menegaskan, anggaran pemeliharaan dan perawatan rumput, sekaligus mesin pemotongnya tidak ada. Adanya hanya kebutuhan BBM mesin potong rumput. Perbulannya Rp350 ribu.
“Justru anggaran pemeliharaan dan perawatan gedung (stadion) Rp1 miliar. Kemungkinan anggaran pemeliharaan mesin potong rumput ada di Sekretariat,” tegas Wahyu.
Disisi lain, pihaknya pada 2021 kemarin. Telah mengajukan penambahan personil pramu bhakti (tukang bersih-bersih) untuk lapangan. Guna memenuhi kebutuhan perawatan 26 Stadion di Kota Malang.
“Akan tetapi, pengajuan tersebut masih belum terealisasi hingga saat ini. Oleh karenanya, personil yang ada saat ini dimanfaatkan seoptimal mungkin. Yakni sejumlah lima orang, ditambah koordinator satu orang,” tandasnya.
Disinggung terkait insentif berulang kali diterima petugas bersih-bersih di lapangan. Serta soal perbaikan kerusakan mesin potong rumputnya, sekaligus permintaan keluarga EN mengajukan perpindahan tempat kerja.
Wahyu menjelaskan, insentif tidak ada karena sudah ada gaji dan tunjangan kerja. Adapun pemberian insentif adalah pemberian pribadi dari koordinatornya. Demikian halnya, untuk kerusakan mesin potong rumput.
“Diperbaiki oleh petugasnya sendiri di lapangan. Disebabkan, tidak adanya anggaran pemeliharaan. Yang ada hanya anggaran BBM Rp350 ribu/bulan,” jelas dia.
Sementara, mengenai permintaan keluarga EN untuk pindah tempat kerja. Dengan dalih mengalami dua kali kecelakaan kerja. Pihaknya akan memfasilitasi menyampaikan ke pimpinan.
“Nanti Disporapar mesti mengkomunikasikan ke BKPSDM, hasilnya seperti apa. Menjadi kewenangan dan keputusan BKPSDM. Disporapar sudah bisa ikut campur lagi,” imbuhnya.
Selanjutnya, informasi permintaan keluarga EN menginginkannya perpindahan kerja. Agar tidak terulang kecelakaan lagi. Dibenarkan oleh Dian salah seorang teman keluarga EN.
Dian menirukan kalimat dari keluar EN, “Kami akan segera mengajukan permohonan perpindahan kerja secara ke dinas. Hasilnya seperti apa, ya melihat proses perkembangannya. Semoga permohonan pengajuan perpindahan diberikan kemudahan dan kelancaran,” terang Dian, usai menjenguk beberapa hari yang lalu.
Terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman menyampaikan, turut prihatin atas peristiwa kecelakaan kerja tersebut. Semestinya tidak perlu sampai terjadi.
“Jika memang pelaksanaan manajemen dan penguatan SDM kurang pas, DPRD akan menegur Disporapar segera membenahi atau memperbaiki sekaligus meningkatkannya,” ujar Fuad.
Berikutnya, ketika ada kendala kekurangan anggaran atau SDM (personil) pramu bhakti. Seharusnya disampaikan ke DPRD.
“Jangan sampai menimbulkan kecelakaan kerja pada orang lain. Kapasitas seorang dalam beraktifitas memiliki keterbatasan,” pungkas Fuad. (Iwan – Ra Indrata)