Malang Post – Internal Forum Lalu Lintas Kota Malang, seperti Dishub dan Satlantas Polresta Malang Kota, ada indikasi saling melempar tanggungjawab. Perihal penutupan akses keluar masuk Jembatan Tunggulmas (Tunggulwulung – Tlogomas).
Utamanya akses keluar masuk di Jalan Tlogomas, Lowokwaru Kota Malang. Hingga saat ini penutupannya kian rapat dan kuat.
Kendati beberapa kali sempat dijebol sekaligus dimanfaatkan oleh pengendara yang melintas.
Penutupan tersebut, banyak dikeluhkan sekaligus diprotes warga. Agar bisa memanfaatkan fasilitas Jembatan Tunggulmas, baru diresmikan pada 24 Februari 2022 silam.
Berdasarkan berita yang beredar sejauh ini, penutupan akses keluar masuk Jembatan Tunggulmas, justru menimbulkan dampak kemacetan baru di Jalan Tlogomas.
Khususnya penumpukan kendaraan di baratnya Jembatan Tunggulmas, hingga mengarah ke Kecamatan Dau Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Terakhir kali ditutup rapat dan kuat pada Rabu (11/05/2022) pukul 12.00 dilakukan oleh warga yang berada di samping Jembatan Tunggulmas. Yakni pekerja di Klinik Dr. Irma, disaksikan oleh pihak terkait.
Pria pekerja di Klinik ini mengaku merasa terganggu, dengan adanya lalu lalang kendaraan di depan kliniknya.
“Akses keluar masuk maupun parkir kendaraan menuju ke klinik, menjadi terganggu dan kesulitan mas,” ujar pria diperkirakan usia 40 saat dikonfirmasi media.
Terpisah, Kasatlantas Polresta Makota, Kompol Yoppy Anggi Kresna menyebutkan, “Kebijakan penutupan tidak dilakukan oleh Polresta Makota (Satlantas) semata. Melainkan bersama instansi lainnya yakni Dishub,” jelas Kompol Yoppy secara tanya jawab lewat aplikasi WhatsApp, Rabu (11/05/2022).
Disinggung informasi pernyataan langsung Kadishub Kota Malang, Heru Mulyono dan Ketua Komisi C DPRD setempat Fathol Arifin, sekaligus berita online yang beredar, inisiasi dan penerapan murni kebijakan penutupan datang dari Polresta Makota (Satlantas).
“Silakan tanya balik mereka,” ujar Kasatlantas.
Heru Mulyono sendiri juga menyebut, buka tutup akses Jembatan Tunggulmas kewenangan Polresta (Satlantas).
“Dishub tidak memiliki kewenangan untuk itu,” jawab Kadishub, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media. (Iwan – Ra Indrata).