Malang Post – Nasib warga kurang mampu di negeri ini tak ada jaminan. Salah satunya Abdul Kadir (15) disabilitas warga RT 06 RW 02 Desa/Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang akhirnya meninggal dunia, 24 Maret 2022. Orang tuanya tidak punya biaya berobat karena setiap satu kali berobat harus mengeluarkan tiga juta rupiah.
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ini, tidak bisa berobat karena terbentur masalah dana. Sunarsih mengaku, sudah tiga bulan, Abdul Kadir, cucunya ini, kondisinya makin memprihatinkan. Hingga menghembuskan nafas terakhirnya pukul 15.00.
Sunarsih mengaku, setelah meninggal beberapa bantuan sembako datang dari Andik anggota DPRD Kabupaten Malang, Yuyun yang biasanya mengantar untuk terapi dan pejabat Muspika Pakisaji.
“Pernah dibantu oleh (Alm) Pak Teguh Kades Pakisaji lama. Diuruskan BPJS mandiri. Tapi hanya tiga bulan, karena tidak mampu membayar,” ungkapnya.
Berat badan Abdul Kadir pun semakin menyusut. Lantaran hampir tiga bulan terkulai di atas tempat tidur.
Sebenarnya, cucunya yang berkebutuhan khusus, ada tiga anak. Satu orang sudah meninggal dunia. Karena tidak mampu berobat. Sekarang Abdul Kadir pun meninggal dunia.
“Sejak lahir di Makassar setiap minggu masih bisa kontrol di puskesmas. Sekarang katanya kalau mau berobat harus mengeluarkan biaya tiga juta. Saya gak mampu,” tegasnya.
Muji dari pihak keluarga mengaku, pihaknya sudah berupaya dengan kemampuan yang ada, “Terutama kakak saya Bu Yuli agar saudara saya bisa sehat tetapi Allah SWT berkehendak lain.”
Ongki Sanjaya S.Pd, Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat HMI Cabang Malang menyampaikan. Untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Undang-undang tersebut, tidak saja menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas. Tapi sebagai jaminan agar para disablitas terhindar dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi.
Secara garis besar, Undang-Undang Penyandang Disabilitas itu, mengatur mengenai ragam penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak mereka.
Undang-undang tersebut, memperkuat hak dan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Hak mendapatkan pekerjaan yang layak, pendidikan yang lebih baik dan kemudahan mengakses fasilitas umum.
“Seharusnya pemerintah setidaknya melihat ke bawah. Memperhatikan masih banyak kaum disabilitas yang hari ini tidak memiliki keadilan. Contohnya, Abdul Kadir dari Pakisaji yang hari ini, masih belum merasakan keadilan terkait fasilitas umum,” pungkasnya.
Dr Arbani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menambahkan, bahwa pihaknya memberikan fasilitas bagi anak disabilitas apalagi kurang mampu asal menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa. (yon/yan)