Malang Post – Lurah Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang, Sukendari mengklarifikasi perihal SK Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), tidak diterbitkan. Seperti yang disuarakan Forum Suara Masyarakat Madyopuro, Kamis (7/04/2022) kemarin.
Sukendari mengatakan, surat keputusan (SK) memang belum dibuat olehnya. Karena belum terbentuk kepengurusan periode 2020 – 2023 hingga sekarang.
“Disamping itu, kepengurusan periode 2017 – 2020, memiliki tanggungan administrasi. Sehingga butuh diselesaikan internal (audit) dari provinsi,” kata Sukendari, Jumat (8/04/2022).
Perihal SK LPMK kenapa sampai tidak segera dikeluarkan, Sukendari mengaku, kalau soal SK LPMK, baru dikeluarkan Rabu (6/04/2022) kemarin. Hal itu karena ada kealpaan dari stafnya.
“Sebenarnya sudah lama SK LPMK ditandatangani. Hanya saja staf saya kealpaan dalam menyampaikan ke warga,” jawab Sukendari.
Sementara terkait pemberitaan di media massa, sebagaimana dituduhkan FSMM kepada pihaknya, yang dituding jarang ada di tempat, hal itu langsung dibantah Sukendari.
“Karena selesai kegiatan di luar, langsung balik ke kantor, melanjutkan pelayanan. Demikian halnya, ketika tidak ada kegiatan di luar, Kami selalu standby di kelurahan,” tandasnya.
Katanya lagi, dia perlu menggarisbawahi sekaligus meluruskan semuanya. Apa-apa yang dikeluhkan dan dituduhkan oleh FSMM kepada pihaknya, dianggap tidak tepat dan tidak benar.
“Selanjutnya perihal kami dipanggil Inspektorat, ya sifatnya hanya klarifikasi untuk memastikan kebenarannya. Termasuk disinggung pelayanan di Kelurahan Madyopuro, kami sampaikan sesuai prosedural,” terang Sukendari.
Disinggung perihal apakah ada sanksi dari Pemkot Malang, terkait laporan warga tersebut, Sukendari menegaskan, tidak ada penyampaian sanksi. Tapi lebih ditekankan ke peningkatan pelayanan di masyarakat.
“Kami di internal Kelurahan Madyopuro soal pelayanan, sebenarnya sudah melaksanakannya dengan baik. Sepanjang persyaratan terlengkapi, penyelesaian suratnya beberapa menit bisa dibawa pulang,” tegas dia.
Terpisah, mantan Ketua BKM Kelurahan Madyopuro periode 2017 – 2020, Didik Suparmanto membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian keuangan di periode Kepemimpinannya.
“Persoalan keuangan sebenarnya bersifat pribadi. Karena pinjamnya pribadi terhadap uang BKM. Nilainya adalah Rp8,7 juta, tapi sudah terbayar sebesar Rp3,5 juta. Sisanya kami selesaikan April 2022 ini,” ujar Didik, saat ditemui di kantor kerjanya, Jumat (8/04/22).
Ditambahkan, pembentukan kepengurusan BKM yang baru, semestinya bisa dilaksanakan, jika pihak kelurahan tidak terlalu mempersoalkan tanggungan keuangan tersebut.
“Karena itu sifatnya secara pribadi bukan kelembagaan. Harapan kami kepengurusan BKM yang baru bisa dilaksanakan tahun ini,” cetusnya.
Pengakuan Ketua RW 7, Arif Johar, pelayanan di Kelurahan Madyopuro terhadap warga di wilayahnya, mendapatkan pelayanan baik dan sesuai prosedural.
“Selama ini mengurus surat dilayani dengan baik dan cepat, tidak ada kendala. Terkait pemberitaan adanya keluhan sekaligus kekecewaan warga Madyopuro, maaf kami tidak mengetahuinya, karena sibuk aktifitas kerja,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)