Malang Post – Dalam rangka penegakkan Protokol Kesehatan dan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Patroli Yustisi Gabungan TNI/Polri dan Pemkot Malang kembali dilakukan.
Patroli gabungan yang digelar mulai pukul 22.00 – 23.45 WIB, Sabtu (12/3/2022) ini diikuti sekitar 50 orang personil dan dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat. Turut hadir Pasi Ops Kodim 0833/Kota Malang, Kapten Kav Sarmeli.
Disebutkan, kegiatan patro diawali dengan apel dipimpin oleh Kepala Bidang KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat. Dalam arahannya, Rahmad menjelaskan bahwa operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan yang dilakukan sesuai Perda nomor 02 tahun 2020, Inmendagri No.09 tahun 2022 dan Surat Edaran Walikota Malang nomor 10 tahun 2022 yaitu supaya ada persamaan persepsi penindakan operasi yustisi.
” Jadi penyidik Satpol PP bila masuk lokasi terkait pelanggaran Perda maupun Surat Edaran Walikota maka nanti tunjukan surat tugas terkait pengecekan Prokes,” jelasnya.
Kegiatan Patroli dilakukan di beberapa titik yakni di taman dan ruang terbuka hijau di sepanjang Jalan Ijen hingga Jalan Veteran Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kemudian berlanjut ke Pertokoan dan minimarket di sepanjang Jalan Telaga Warna dan Penginapan RedDorz Jalan Koral, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sementara itu Pasi Ops Kodim 0833/Kota Malang, Kapten Kav Sarmeli, berharap dengan kegiatan patroli yustisi gabungan tersebut dapat meningkatkan kesadara masyarakat terhadap penerapan prokes.
“Sekaligus mengurangi penyakit masyarakat,” terangnya.
Turut hadir pula Padal Polresta Malang Kota Ipda Andi, Pesonil Kodim 0833/Kota Malang dan Personil Polresta Malang Kota.(*)