Malangpost – Sejumlah tempat hiburan dan kafe di Bhumi Ngalam pun menjadi sasaran patroli gabungan dalam rangka penegakan perda penanganan covid-19. Kabid KKU Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, sebelum operasi, menegaskan bahwa penularan covid-19 mulai meningkat.
“Saat ini penularan Covid perhari rata-rata sampai 400 orang positif. Sehingga perlu penindakan bagi pelaku usaha yang abai prokes,” terang Rahmat saat memimpin apel di Mini Block Office Balai Kota Malang.
Patroli gabungan kemudian berangkat ke Twenty KTV Club Restauran Lounge, Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Nomor 20, Purwantoro, Blimbing Kota Malang. Di sana, petugas mengecek jumlah pengunjung, penerapan protokol kesehatan dan penyampaian disiplin prokes.
Setelah itu tim bergerak ke Doremi VIP, Ruko Candi Trowulan, Mojolangu, Lowokwaru Kota Malang. Karaoke ini tutup. Kemudian petugas bergerak ke sejumlah tempat usaha lainnya seperti Alfamart Suhat, Kafe Loading, NaKoa Kafe serta Kafe Sawah Sudimoro.
Di Sudimoro, petugas melaksanakan penegakan sesuai surat edaran Walikota Malang nomor 10 tahun 2022. Kota Malang level 2, sehingga jam buka terbatas.
“Bukapagi tutup pukul 21.00 WIB dan bila buka sore sampai pukul 24.00 WIB tutup, selain jam operasional wajib pengunjung maupun karyawan wajib makai masker dan aplikasi peduli lindungi, kapasitas maksimal level 2 yaitu 75 persen, tidak boleh ada kerumunan di dalam kegiatan apapun,” tutupnya.
Hadir dalam patroli gabungan yaitu anggota Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Satpol PP, Denpom V/3, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol, Wastib dan BPBD.
Pasi Ops Kodim 0833 Kapten Kav Sarmeli menegaskan penegakan prokes sangat penting untuk menurunkan penyebaran covid.
“Harapan kita, masyarakat semakin sadar pentingnya prokes untuk melindungi diri sendiri dan orang lain di sekitar kita,” katanya dalam keterangan tertulis Penerangan Kodim 0833.(*)