Malang Post — Rekonstruksi di Farm Flower Singosari mengungkap tiap adegan yang terjadi hingga menyebabkan Fitri R (24) meninggal dunia. Bukan bunuh diri, melainkan korban dicekik M Agung (26) calon suaminya. Agung berbohong beberapa hal.
Jumat (19/11/2021) siang, Polsek Singosari dan tim Inafis Polres Malang, melaksanakan rekontruksi di rumah kediaman korban dan pelaku. Situasi dijaga ketat sehingga proses rekontruksi berjalan lancar dan aman.
Dalam rekonstruksi, pelaku memerankan 47 adegan. Termasuk diantaranya terjadi cek cok mulut, pencekikan dan penyayatan pergelangan tangan kiri korban serta penusukan pisau ke perut sendiri. Sayatan itu sempat mengelabui sejumlah orang.
“Sebelum peristiwa ini terjadi, kedua sejoli ini cekcok mulut terkait usaha bunga anggrek yang mereka jalani, sampai akhirnya pelaku naik pitam dan spontan menyekik korban,” urainya.
“Dari situ kami menemukan fakta bahwa korban memang tewas akibat dicekik pelaku. Kemudian setelah meninggal pelaku menyayat tangan kiri korban, agar seolah-olah ia tewas karena bunuh diri,” tutur Robial.
“Lalu, pelaku juga menusukkan senjata tajam pada perutnya sendiri, sebagai alibi kalau ia sempat diserang oleh korban,” sambungnya.
Meski tersangka sempat berbohong, anggota Satuan Reskrim Polsek Singosari tidak begitu percaya pada mulanya. Sebab itu, alibi tersangka dicatat dan anggota menunggu tersangka pulih dari lukanya. Butuh waktu cukup lama menunggu tersangka pulih total.
“Sebelumnya pelaku memberikan keterangan palsu kepada kami (polisi) bahwa ia ditusuk oleh korban sebelum tewas bunuh diri,” ungkap Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial.
Anggota Polsek Singosari tidak begitu saja percaya waktu itu. Terlebih ada keterangan jika warga sekitar pernah melihat keduanya cek cok mulut. Musibah terjadi pada Senin (25/10/2021) sore. Korban Fitri tergeletak tidak bernyawa di pojok kamar.
Keduanya adalah sepasang kekasih lebih dari setahunan. Pernah menjalani pendidikan di kampus yang sama dan menyukai tanaman anggrek. Senin sore kejadian itu, sebenarnya adalah agenda packing anggrek.
Sejumlah sahabat nyaris tidak percaya perbuatan tersangka itu. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Hingga kini perkara penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ini, ditangani intensif Polsek Singosari. (yan)