Malang Post – Forkompimda Kabupaten Malang mengajak masyarakat menjauhi pinjaman online. Lantaran meresahkan masyarakat, bahkan menyebabkan salah warga asal Pakis meninggal dunia akit teror debkol pinjol.
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah menjelaskan. Pihaknya masih melakukan proses penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti terkait meninggalnya warga Desa Ampeldento Kecamatan Pakis yang meregang nyawa akibat teror debt collector pinjol .
“Yang pasti kita proses itu. Ada tujuh saksi yang sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
“Harapannya, terkait intimidasi pinjol liar sesuai arahan Menkopolhukam Makhfud MD, masyarakat tidak usah bayar. Laporkan ke Polres Malang, nanti akan kita tindaklanjuti dan pengecekan di OJK,” ujar Bagoes.
Sementara itu, Didik Gatoto Subroto, Wakil Bupati Malang menjelaskan. Pinjol di satu sisi memberikan kemudahan. Tetapi menjerat dalam hal bunganya. Sebagian masyarakat ada yang mencoba-coba sehingga ada celah yang kurang bagus dalam hal perbankan.
Harapannya masyarakat mulai menjauhi pinjol. Karena Pemkab akan menginstruksikan kepada para Camat, Kepala Desa agar melakukan sosialisasi untuk menjauhi pinjol .
“Kita harus menggerakan koperasi sebagai wadah yang tepat. Baik sebagai anggota atau nasabah,” tegasnya.
Priyo Sudibyo atau Bogank mengatakan, Pemuda Pancasila akan mengawal norma hukum. Seperti akan memberikan pendampingan pada para korban teror pinjaman online yang sudah meresahkan masyarakat.
“Ketika tidak sesuai hukum terkait pinjol, Pemuda Pancasila akan membantu rakyat. Kepada debt collector, PP siap melawan mereka,” tegasnya. (yan)