Malang Post – Parkir sembarangan di bahu jalan tanpa menaruh isyarat atau tanda peringatan dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Awas pula, kabur dari keterlibatan kecelakaan bisa masuk ditangkap polisi.
Tercantum dalam Pasal 121 ayat 1 UU no 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Jika menyebabkan kecelakaan, sopir dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ. Bunyinya, “Dalam kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000”.
Kasus kendaraan parkir di bahu jalan tanpa memberi tanda atau isyarat sehingga menyebabkan kecelakaan, pernah terjadi, Selasa (26/10/2021) tengah malam.
Lokasinya di jalan rawan kecelakaan, jalur Genengan, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Disebut saksi, kendaraan parkir ditengarai jenis truk besar. Truk tronton tidak dikenal berhenti parkir dibahu jalan sebelah kiri/barat, dengan roda kanan diatas aspal atau bahu jalan.
Apes, menimpa pengendara sepeda motor Suzuki Shogun N 5997 BT yang dikendarai RW (17), pemuda Pakisaji. Sekitar pukul 22.40 WIB, korban menabrak pojok truk dan terjatuh. Dalam perjalanan ke RS, ia meninggal dunia.
Sayangnya, tidak membantu korban yang terluka, sopir truk tronton justru melarikan diri tanpa tanggung jawab. “Kami masih lakukan penyelidikan Mas soal kasus itu,” ungkap Kanit Laka Lantas Polres Malang, Ipda Andi Agung. (yan)