Malang Post — Tokoh masyarakat (Tomas) Kabupaten Malang mendukung langkah Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merespons keluhan masyarakat terkait tindakan kekerasan oleh debt collector pinjaman online (pinjol). Terutama pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat itu perlu diberantas.
Seorang tomas, Moch Geng Wahyudi, SH., MH, mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan debt collector pinjol yang menyebabkan warga asal Ampeldento, Kecamatan Pakis, nekat bunuh diri.
Menurutnya, pinjol legal dan ilegal sulit diketahui masyarakat luas. Masyarakat bawah sangat sulit mencermati terkait legalitasnya .
Pihaknya, juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dan ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara serius memberantas pinjol yang meresahkan masyarakat.
“Termasuk saya sendiri jadi korban. Saya nggak pinjam, nggak pernah kenalan sama orang itu, tetapi nomor saya dicantumkan debitur pinjol, saya mendapat teror, ya saya kecewa,” ujar Geng Wahyudi.
Geng juga meminta pihak terkait untuk men-take down akun -akun pinjol legal maupun ilegal dan diberantas tuntas semuanya.
Geng menyarankan tidak usah meminjam ke pinjol. Tetapi lebih baik pinjam kepada tetangga, koperasi dan perbankan.
“Banyak koperasi yang akuntabel dan bisa dirasakan masyarakat kemanfaatannya. Disini juga banyak bank yang membuka lebar pintu memberikan kredit kepada masyarakat, mengapa kita tertarik dengan pinjol, seolah-olah mudah diawal tetapi terlalu sulit di pelaksanaannya,” katanya.
Menurut Geng, ada hikmah dari peristiwa pemberantasan pinjol. Hal ini tentu akan membuat masyarakat kembali ke bank – bank pemerintah yang kini banyak memberi kemudahan. Apalagi, kini banyak bank yang fleksibel dan mudah diakses masyarakat untuk penguatan ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19.
Kembalinya rakyat dalam berkoperasi dan bank pemerintah sesuai dengan cita cita Bung Hatta sebagai soko gurunya ekonomi Indonesia.
Dwi Indrotito Cahyono,SH, Advokat dan Konsultan Hukum, Pimpinan Kantor Hukum Yustitia Indonesia mengatakan, pinjol ilegal harus dibubarkan oleh yang berwajib. Nasabah pinjol ilegal tak perlu lagi bayar tagihan.
Apabila ada warga yang didatangi penagih pinjol maka segera lapor ke kepolisian terdekat. Atau semua elemen masyarakat bahu membahu melawan pinjol. Karena ini juga merusak perekonomian bangsa kita.
“OJK mubazir dibentuk tidak ada kenerja riil bagi masyarakat,” tegasnya.
Seperti diberitakan DI’s Way Malang Post Edisi Senin (25/10/2021), terbukti apabila pinjol, apalagi yang ilegal, bisa bikin stres hingga yang terlilit nekat bunuh diri. Ini akibat tak kuat dikejar-kejar debt collector yang nagih utang terus-terusan.
Kondisi seperti ini dialami seorang pemuda berinisial MEM (20), warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia ditemukan tewas pada Jumat (22/10/2021).akibat bunuh diri. Pemuda itu diduga nekat mengakhiri hidupnya karena tak tahan diteror penagih dari pinjol. (ekn)