Malang Post – Terbukti sudah, jika pinjol (pinjaman online) apalagi ilegal, bisa bikin stres hingga nekat bunuh diri. Ini akibat tak kuat dikejar-kejar debkolektor yang nagih hutang terus-terusan.
Dialami seorang pemuda berinisial MEM (20) warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia ditemukan tewas akibat bunuh diri. Pemuda tersebut diduga nekat mengakhiri hidupnya karena tak tahan diteror penagih hutang dari pinjol.
Kapolsek Pakis AKP M. Lutfi mengatakan, korban kali pertama ditemukan tewas dengan cara gantung diri di rumahnya, Jumat (22/10/2021) sekira jam 17.00 Wib.
“Diduga korban tidak tahan dengan teror dari penagih hutang pinjaman online. Sehingga korban memlih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri,” kata Lutfi.
Sosok korban yang tergantung dengan seutas tali tersebut pertama kali ditemukan oleh Yoga, tetangga korban.
Keterangan dari Yoga, sehari sebelumnya, Kamis (21/10/2021) korban mengeluh butuh uang untuk membayar tagihan pinjaman online.
“Pada Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib, korban sempat berbincang dengan saudara Yoga yang merupakan teman dan juga masih tetangga korban. Bahwa korban membutuhkan uang untuk mebayar tagihan pinjaman online,” terang AKP Lutfi.
Kata Lutfi, MEM ini juga tidak pernah bercerita kepada keluarganya akan masalah yang membelitnya ini. Menurut keterangan keluarga korban, bahwa korban merupakan orang yang jarang berkomunikasi dengan keluarga.
“Jadi korban tidak pernah menceritakan tanggungannya terhadap pinjol ini kepada keluarganya,” lanjut Kapolsek Pakis.
Jenazah almarhum sesaat setelah ditemukan langsung dievakuasi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis. Namun tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan dan menyimpulkan MEM meninggal karena bunuh diri.
“Jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga, dan keluarga menolak untuk dilakukan outopsi. Keluarga menerima kenyataan bahwa ini sebagai takdir,” jelasnya.
Lutfi menambahkan, saat ini pihaknya telah mengamankan serangkaian barang bukti terkait kasus ini. Antara lain, tali yang dipakai korban untuk mengakhiri hidupnya, serta dua bua kursi yang digunakan untuk pijakan korban.
“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat, jangan mudah tergiur bujuk rayu pinjol apalagi pinjol ilegal. Karena kalau nggak bisa bayar akan diteror dan bunga akan membengkak beberapa kali lipat,” pungkasnya. (yon/yan)