Malang Post – Tax Center Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang (UM) menggelar Pelatihan Pajak, Sabtu 25 September 2021. Pelatihan ini diselenggarakan khusus bagi anggota/mahasiswa yang tergabung dalam “Tax Lover Community” UM.
Pelatihan Pajak tahun 2021 ini, merupakan pelatihan pajak pertama yang diadakan Tax Center UM. Lebih dari 60 anggota Tax Lover Community, beserta empat Dosen Pembina mengikuti pelatihan mulai pukul 07.30 hingga 11.30 WIB.
Acara dibuka Dr Agus Hermawan GradDipMgt, M.Si, Mbus selaku Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi UM. Dilanjutkan penyampaian materi oleh Ariawan Rahmat SE M.Ak BKP CSRA, CSP.
Dipandu Vidya Purnamasari SE M.Sc selaku moderator. Sebelumnya, Fakultas Ekonomi UM telah bekerjasama dengan IC Education. Sebuah perusahaan yang bernaung dibawah IC Consultant yang bergerak dalam bidang Konsultan Pajak, Accounting dan Training perpajakan. Bersertifikasi resmi dan telah berpengalaman menangani berbagai permasalahan Perpajakan.
Materi dalam pelatihan ini adalah “SPT Masa PPh Unifikasi”. Seperti yang telah diketahui, sejak 28 Desember 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020. Tentang mekanisme pembuatan PPH Unifikasi.
Bahwa DJP telah menyederhanakan mekanisme pemotongan dan pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) masa untuk berbagai macam Pajak Penghasilan (PPh) ke dalam satu format. Diantaranya PPh Pasal 4, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26. SPT Masa PPh Unifikasi ini memudahkan wajib pajak dalam proses pelaporan pajak tiap tahunnya.
Ariawan Rahmat, selaku CEO dari IC Education memaparkan pada peserta, terkait SPT Masa PPh Unifikasi. Mulai dari pengertian SPT PPh Unifikasi, tanggal berlakunya, siapa pemotong dan pemungutnya, aturan hukumnya hingga pembetulan, pembatalan dan penambahan SPT Masa PPh Unifikasi.
Pada akhir pelatihan, terdapat sesi tanya jawab dengan Ariawan, beserta kuis yang disambut antusias para peserta. Dikarenakan, selain materi yang disampaikan menarik, panitia juga menyediakan doorprize bagi tiga penanya beruntung dan tiga pemenang kuis PPh Unifikasi.
Secara keselurusan, Pelatihan Pajak ini berlangsung memuaskan. Ini tak lepas dari kerja sama tim yang luar biasa dari organisasi mahasiswa “Tax Lover Community” yang merupakan aktivis perpajakan di bawah bimbingan Tax Center FE UM yang diketuai Bunga Hidayati SE ME, Ph.D.
Kedepannya, Pelatihan Pajak ini diharapkan dapat menjadi acara rutin tahunan yang mampu memperluas wawasan pajak bagi generasi muda. Khususnya anggota “Tax Lover Community” serta meningkatkan minat mahasiswa dalam bidang kepenulisan ilmiah, terutama mengenai perpajakan. (*yan)