Malang Post — Masih ingat peristiwa sebuah mobil box yang menabrak dua kendaraan bermotor di Jl Simpang Majapahit, Kecamatan Klojen, Kota Malang, 7 Oktober 2021 ? Saat itu menggemparkan warga sekitar, karena terjadi aksi bak film action.
Belakangan sopir mobil box diketahui bernama Dani Setiawan. Asal Dusun Mangunrejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Usut punya usut, ia mencuri mobil box.
Pantas saja ia memacu mobil itu, bak di film Fast n Fourius. Kini Dani Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka curanmor oleh Polresta Malang Kota.
Ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodho, Jumat (15/10/2021) petang di ruang kerjanya.
Mobil box yang dibawa Dani itu, dilaporkan hilang di Jl Gatot Subroto No. 26, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen sekitar pukul 06.00 WIB.
“Benar, sudah kita tetapkan tersangka. Penetapannya sejak satu hari setelah kejadian itu,” ucapnya kepada reporter City Guide 911 FM.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini menjelaskan. Motif tersangka dalam melakukan aksinya dilatarbelakangi terhimpit ekonomi. Dani dalam keadaan sehat tanpa gangguan kejiwaan.
“Motifnya dari ekonomi. Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, dia tidak memiliki gangguan kejiwaan,” tuturnya.
Meski bukan residivis, namun tersangka dijerat pasal pencurian 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kita tetapkan pasal 362 KUHP. Saat ini sudah kami tahan dan barang bukti sebuah mobil box itu sudah ada di mako,” pungkasnya.
Saat kejadian, mobil box berplat nomor L 8128 VK sempat melintas di Jl Simpang Majapahit. Pengemudinya tancap gas dan nampak tegang, hingga menyerempet dua sepeda motor. Lajunya terhenti setelah menabrak tiang listrik.
Setelah itu, dia langsung lari dan melompat terjun ke sungai Brantas, di dekat Jembatan Splendid di Jl Simpang Majapahit. Untungnya ada warga diseberang yang mencegatnya, hingga tidak bisa kabur. (yan)