Malang Post — Pandemi Covid-19 membuat pekerja bengkel atau montir asal Lumajang ini, nekat menanam bibit Cannabis Sativa alias ganja. Sat Reskoba Polres Malang pun meringkusnya.
Namanya Timbul B atau berinisial TB (30) warga yang ngekos di Sumberpasir Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia dibekuk Rabu (1/9/2021) pagi, saat hendak mengantarkan poketan daun ganja kering.
Saat diinterogasi, diketahuilah jika tersangka juga menanam bibit ganja. Bukan di Malang, melainkan di sebuah ladang masuk area wilayah Tempursari Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
“Saat dikembangkan dia mengaku memiliki tumbuhan ganja di Kabupaten Lumajang. Opsnal ke lokasi dan ditemukan 56 batang baru tumbuh dan siap panen,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono kepada media.
Dalam rilis, Jumat (3/9/2021) siang, Bagoes dan PLT Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Soleh Mashudi kemudian menunjukkan barang bukti. Diantaranya 56 batang tanaman, 2 poket ganja kering, tas slempang hitam dan ponsel Vivo.
“Tanaman ini (besar) kurang lebih 3 bulanan. Tanamnya di Pegunungan, di desa tempursari Lumajang. Usia tanaman ini 2 mingguan – 3 bulanan,” sebut Bagoes yang kemudian mewawancarai tersangka.
Hasil wawancara Bagoes tersangka sudah panen beberapa kali dan menjual paketan daun ganja kering senilai Rp 700 ribu. Saat ditangkap, tersangka mau menjual poketan hasil panenannya.
Akibat menanam bibit ganja, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat (2 dan 1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mewawancarai sebentar tersangka TB. Tersangka baru pertama kali ditangkap. Ia bukan asli Malang melainkan warga Lumajang. Kesehariannya seorang montir.
Beberapa waktu lalu, tersangka bekerja di Bali. Ia mengenal seseorang berinisial JW. Dari JW, ia membeli poketan ganja kering. Bibit ganja lalu dibawa ke Lumajang. Ia mencoba menanamnya.
“Saya nanam sejak bulan Juni habis lebaran. Saya aslinya montir Pak. Karena corona, sepi pulang ke Jawa, di rumah buka sendiri. Saya tanam sambil bertani,” aku tersangka.
Diakui tersangka, membeli poketan ganja kering termasuk mahal. “Beli mahal. Sepaket Rp 100 ribu, cuman jadi 5 paket. Saya tanam karena selain pake sendiri. Karena gak ada kerjaan. Saya tanam dan pakai pupuk kandang,” aku tersangka.
Lahan ganja tersangka ini terbilang cukup jauh dari pemukiman warga. Seperti diceritakan Bagoes. Lahan tanaman ganja berada di perbukitan Tempursari Lumajang. Dari desa atau kampung terjauh, berjarak 1 jam perjalanan.
Itupun perjalanan hanya bisa dilalui dengan jalan kaki. Lokasinya tersembunyi dekat hutan. Tanaman ganja, ditanam tersangka diantara semak belukar sehingga tidak sembarang orang melihatnya.
Terkait penanaman tanaman ganja ini, Bagoes menghimbau kepada masyarakat jika memiliki informasi terkait narkoba atau narkotika, warga tidak perlu ragu untuk melapor ke pihak kepolisian. (yan)