Malang Post – Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, benar-benar dirasakan merdeka bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang. Pasalnya, ada 1.580 mendapat remisi dan 13 diantaranya bisa langsung bebas. Karena mendapatkan Remisi Umum (RU) II.
Kalapas Kelas I Malang, Danang Yudiawan mengungkapkan. Saat ini penghuni Lapas Kelas I Malang ada 3.251 WBP dan tahanan. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu, pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 1.580 WBP untuk mendapatkan Remisi Umum kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami mendapatkan balasan berupa tiga SK kolektif dengan total sebanyak 1.580 WBP yang berhak mendapatkan remisi. Dan 13 diantaranya langsung bebas,” seru RB Danang Yudiawan.
Pemberian remisi umum secara simbolis dilakukan tepat pada peringatan HUT ke-76 RI, bertempat di depan museum Pendjara Lowokwaru, Selasa (17/8/2021).
Selain itu, Kepala Lapas Kelas I Malang memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham Yasonna H Laoly. Kepala Lapas Kelas I Malang memberikan SK remisi secara simbolis kepada 13 perwakilan WBP Lapas Kelas I Malang.
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan, syarat mendapatkan remisi, yakni bila WBP mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas. Tetapi, tidak masuk dalam register F (pelanggaran).
“Maka otomatis dianggap berkelakuan baik. Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis,” jelas RB Danang.
Meski begitu, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, Lapas Kelas I Malang dapat mengusulkan kembali bagi WBP yang belum memperoleh Remisi Umum tahun 2021.
Diketahui, WBP yang dipidana lebih dari 6 bulan dan masuk Lapas 6 bulan. Sebelum pemberlakuan remisi yakni sampai dengan sebelum tanggal 18 Pebruari 2021 akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah WBP tersebut inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” terangnya.
Tidak hanya itu, tahun 2021 jajaran Lapas Kelas I Malang juga memberikan hak WBP dan Anak, berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 565 orang.
“Dengan rincian asimilasi sebanyak 416 Orang dan sisanya 149 orang mendapatkan hak integrasi,” pungkasnya. (yan)