
Tersangka AF alias Pipin (baju tahan orange)
Malang Post – Terkait kasus Rp 1,25 miliar. Wiwit Tuhu Prasetyanto, kuasa hukum AF alias Pipin (34) menyebutkan. Ada dua orang lain yang turut menerima uang dalam proses pendirian PT. Hal lain disampaikannya Selasa (3/8/2021) sore kepada DI’s Way Malang Post.
Dua orang ini, salah satunya meninggal. Berinisial AD. Disebut, meminjam uang Rp 800 juta. Seorang lagi ‘tokoh masyarakat’. Menerima Rp 10 juta. Menurut Wiwid, ini yang kemudian menjadikan Pipin korban suatu keadaan.
“Akad awalnya. Modal untuk mendirikan PT perseroan. Belum sampai tuntas prosesnya. Belum maksimal. Lalu ditagih,” ungkap Wiwid.
Dalam proses pendirian PT, kliennya berstatus sebagai executive. Berperan mengelola keuangan. Ada banyak hal yang dijalankan. Termasuk mengurus perizinan, menghubungi beberapa pihak dan sebagainya. Saat masih proses, kata Wiwid, modal tersebut masuk rekening pribadi Pipin.
“Ada percampuran di situ. Akun. Rekening PT belum jadi. Sehingga memakai akun pribadinya. Di situ kemudian Ad (almarhum) pinjam uang Rp 800 juta,” sebut Wiwid.
Apakah pelapor mengetahuinya? Wiwid mengaku, ia belum tahu detail. Apakah setelah atau sebelum peminjaman, Pipin telah memberitahu pelapor MS. Soal pemberian Rp 10 juta pada seorang terduga tokoh masyarakat, Wiwid membenarkannya.
“Entah karena jasa atau prestasi apa, Pipin mengiriminya Rp 10 juta. Waktu itu ya tadi. Akun rekeningnya masih campur. Siapa dia ya sebut saja terdugalah,” tambah Wiwid.
Belum tuntas proses, satu per satu persoalan muncul. Pipin mau tak mau menandatangi surat pernyataan untuk mengembalikan modal kepada pelapor. Wiwid juga menyebutkan Pipin telah ‘mencicil’ atau menyerahkan sejumlah barang kepada pelapor.
Diantaranya berlian, sepeda motor dan mobil BMW yang pembeliannya kredit. Ada niat mengembalikan dari Pipin. Lalu kenapa ia kabur ke Bandung? Wiwid sempat menanyakan soal itu dan katanya, “Dia berharap proyek segera bisa jalan dan permasalahan berakhir”. (yan)