
Titik S Ariyanto, Marketing Manager & PR Jatim Park Group
Malang Post – Pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4. Hingga 9 Agustus 2021. Disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/8/2021).
Kebijakan tersebut didukung penuh manajeman Jawa Timur Parkir (JTP) Group. Bahkan jika tidak diperpanjang, JTP akan melakukan PPKM mandiri hingga 12 Agustus 2021.
“Perpanjangan PPKM Mandiri hingga 12 Agustus ini, bertujuan membantu pemerintah menekan persebaran Covid. Terutama di Kota Batu. Sebagai kota wisata, saat ini masih di zona merah,” ujar Marketing Manager & PR Jatim Park Grup Titik S Ariyanto, Senin (2/8/2021).
Dilakukannya PPKM mandiri oleh JTP Group itu, sebagai wujud manajemen dan seluruh karyawan untuk menekan angka persebaran Covid-19. Diketahui, JTP Group memiliki lebih dari 1700 karyawan serta 2500 rekanan atau pihak kedua yang melakukan kegiatan bisnis di lingkungan JTP Group. JTP Group sendiri memiliki 15 tempat wisata dan Hotel.
“Kami memiliki tanggung jawab kepada ribuan karyawan kami. Oleh karena itu kami memutuskan untuk PPKM secara mandiri hingga tanggal 12 Agustus mendatang. Bahkan jika PPKM Level 4 diperpanjang oleh pemerintah pusat. Kami siap untuk mengikuti dan menaati. Karena kesehatan menjadi hal yang sangat penting saat ini,” tegasnya.
Pihaknya melihat, meski PPKM sudah diterapkan selama satu bulan. Tingkat persebaran Covid-19 masih mengalami fluktuatif. Oleh karena itu, dengan cara menutup mandiri seluruh wahana di JTP Group diharapkan mampu menekan persebaran Covid-19 agar segara melandai.
“Menurut kami, jika situasi masih saja seperti ini dan memaksakan untuk buka. Kami sangat khawatir akan berakibat meroketnya persebaran Covid-19,” tuturnya.
Dia menilai, jika PPKM mandiri yang dilakukan oleh JTP Group ini juga diikuti oleh pengusaha wisata atau tempat hiburan lain, maka akan menjadi suatu hal yang sangat positif. Terutama untuk Kota Batu dan Malang Raya.
Disisi lain, selain berinisiatif melakukan PPKM mandiri, selama penerapan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 ini, karyawan di JTP Group hanya diizinkan bekerja selama lima jam. Mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Saat bekerja, karyawan wajib mengenakan masker dan tidak boleh dilepas sedikitpun. Jika sampai ketahuan maka karyawan tersebut bisa saja diberi hukuman tidak diberi gaji,” tegas dia.
Selain itu, para karyawan juga tidak diperkenankan makan ataupun membawa makanan di area kerja. Oleh karena itu pihaknya menerapkan kebijakan bekerja selama lima jam. Sehingga ketika waktu makan siang tiba, karyawan bisa pulang dan makan di rumah masing-masing.
“Jika tidak ditaati makan akan ada panisment untuk karyawan. Peraturan ini bukan bertujuan untuk mempersulit karyawan. Namun sebagai bentuk dan upaya untuk menekan persebaran Covid-19,“ tutupnya. (yan)