By : H Agus Sunar Dewabrata SH, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Malang
Gonjang-ganjing – kalau boleh disebut begitu – terkait dengan proses penegakan hukum khususnya terhadap perkara J sang Boss The Nine di kota Malang, nampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat.
Sebab, banyak anggota masyarakat yang masih menyimpan beribu pertanyaan di benak.
Ya, intinya sebagian masyarakat Kota Malang masih merasakan adanya _”keganjilan”_ dalam praktik hukum itu sehubungan dengan prosedur _criminal justice_ yang terjadi.
Berbicara tentang penegakan hukum, kita bisa ambil ajaran para cendekiawan antara lain Prof Dr Soerjono Soekanto yang berpendapat, bahwa di dalam proses penegakan hukum terdapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dan mempunyai arti.
Sehingga penegakan hukum dapat berdampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor tersebut. Terjadinya gangguan terhadap penegakan hukum terjadi apabila ada ketidakserasian antara nilai, kaidah, dan pola perilaku.
Dalam hal terjadi ketidakserasian antara nilai-nilai yang berpasangan dan menjelma dalam kaidah-kaidah yang bersimpang siur. Serta pola perilaku tidak terarah yang akan dapat mengganggu kedamaian pergaulan hidup.
Maka penegakan hukum menjadi tidaklah dapat diwujudkan. Artinya, penegakan hukum akan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya atau akan terganggu dalam perjalanan.
Masalah pokok penegakan hukum terletak kepada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pertama, faktor hukumnya. Kedua, faktor penegak hukum. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas. Keempat, faktor masyarakat. Kelima, faktor kebudayaan.
Berangkat dari lima faktor tersebut, dengan sangat sederhana pastinya masyarakat akan melirik faktor kedua, yaitu penegak hukum.
Sebab, keempat faktor lainnya dianggap akan menjadi faktor pelengkap. Namun, faktor penegak hukum itu, acapkali dinilai sebagai faktor utama yang sangat menentukan, terhadap _Hitam-Putihnya_ penegakan hukum.
Penegak hukum yang dimaksud dalam _criminal justice system_ terkait perkara yang sedang disorot oleh masyarakat di Kota Malang ini, tak lain adalah penyidik Polresta Malang.
Kita mengharapkan hasil yang telah dicapai (outcome) Polresta Malang yang telah diketahui umum itu, adalah hasil yang benar-benar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Dalam arti, dalam konteks itu, tidak ada faktor non hukum yang mempengaruhi Polresta Malang.
Sebab jika di kemudian hari outcome itu terbukti keliru apalagi menyimpang atau bertentangan dengan norma hukum, tak pelak ini merupakan _tamparan keras_ dan tentu akan mempengaruhi kredibilitas kepolisian yang saat ini diunggulkan dengan tagline _presisi_ itu.
Semoga _pasang badan_ dalam hal penegakan hukum yang dinyatakan oleh Pak Kapolresta Malang itu adalah benar-benar pasang badan yang sesuai dengan koridor hukum, bukan sekadar pasang badan bagi orang yang disinyalir _kebal hukum_.
Salam sehat selalu.
Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang. Malang, 08 Juli 2021. (yan)