Malang Post – Ini menjadi contoh buruk bagi seluruh masyatakat. Karena sudah sangat jelas, sepanjang penerapan PPKM Darurat, dilarang mengumpulkan banyak massa.
Namun ketentuan itu, tak digubris oleh 24 pemuda-pemudi ini. Lantaran, mereka menggelar pesta ulang tahun di salah satu villa di komplek Villa Savira Panderman Hill, Kota Batu.
Akibatnya, Kamis (8/7/2021) dini hari, mereka dikukuti ke Polres Batu untuk menjalani proses pemeriksaan. Sebelumnya, dilakukan swab dulu. Selain itu, lima dari 24 pemuda-pemudi itu, juga dilakukan tes urine narkoba. Dari hasil dua tes tersebut, semuanya dinyatakan negatif Covid-19 ataupun narkoba.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachma Ardyasana mengatakan. Penggerebekan itu bermula laporan dari seorang warga. Menginformasikan jika di salah satu villa sedang menggelar pesta.
“Penggerebekan ini atas laporan warga. Selain memberikan informasi, seorang warga tersebut juga mengantarkan kami hingga ke TKP,” ujar Arief, Kamis (8/7/2021).
Selain melanggar aturan PPKM Darurat, pestanya berlangsung ramai. Lantaran ada live musik di dalamnya. Sehingga membuat warga menjadi bising dan tidak nyaman.
“Ketika akan menggelar pesta, mereka juga tidak meminta rekomendasi kepada pemangku kebijakan di wilayah tersebut (RT/RW),” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo mengatakan. Mereka diamankan setelah TNI/Polri dan Satpol PP Kota Batu melakukan operasi gabungan cipta kondisi dalam rangka PPKM Darurat. Ketika dilakukan penggerebekan, para pemuda-pemudi itu sedang melangsungkan pesta ulang tahun.
“Pemuda-pemudi itu bukan warga Kota Batu. Mereka semua berasal dari luar wilayah Kota Batu. Seperti Kota Malang, Surabaya bahkan ada yang dari Madiun,” beber Catur.
Dia mengungkapkan, pemuda-pemudi yang diamankan itu didominasi oleh perempuan. Sedangkan, untuk proses lebih lanjut, pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
Catur menegaskan, pihaknya akan memproses sebaik mungkin sesuai undang-undang yang berlaku. Serta disesuaikan dengan penerapan PPKM Darurat.
“Saat melakukan penggerebekan, kami juga menemukan miras,” ungkap Catur.
Lebih lanjut, apakah pemuda-pemudi itu akan ditahan atau dipulangkan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman serta disesuaikan dengan pasal yang berlaku.
Sementara itu, ketika disinggung, mengenai adanya pasangan LGBT, karena kelompok pemuda-pemudi itu didominasi oleh perempuan. Untuk sementara waktu ini pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan. Sehingga kami belum bisa menentukan hal tersebut,” ujarnya.
Diketahui, proses penyidikan tak hanya dilakukan kepada 24 pemuda-pemudi itu saja. Namun juga dilakukan kepada pemilik villa. Hal ini dilakukan, karena sang pemilik villa tak mengikuti aturan PPKM Darurat yang berlaku.
“Untuk pemilik villa, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada. Kerena dalam penerapan PPKM Darurat, ketentuan untuk tempat penginapan sudah diatur. Selain itu, kami juga akan memeriksa perizinannya,” ungkap dia.
“Sepanjang operasi cipta kondisi PPKM Darurat. Kejadian seperti ini baru ditemukan pertama kali ini,” tutup Catur. (yan)