Malang Post – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Nine Café & Karaoke, Malang, sepertinya bakal panjang. Pasalnya kuasa hukum pelapor MT, Rudy Murdhani SH dan tim akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Bahkan kasusnya telah ditangani Polresta Malang.
“Ya, sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota,” kata dia. Dasar penindaklanjutan laporan MT selain menjadi korban penganiayaan juga karena ucapan J yang sesumbar “’kebal hukum’.
“Dia (terlapor) mengatakan: Saya banyak kenalan polisi, saya kebal hukum. Jangan macam-macam kamu dengan saya.”
“Ini ‘kan perkara kode etik. Lalu kalau ada masalah seperti yang disangkakan ke klien saya ‘kan harusnya tidak perlu dilakukan penganiayaan seperti itu. Bisa dilaporkan ke polisi,” ujar Rudy.
“Intinya begini, jika memang klien kami melakukan penggelapan 4,7 juta. Silahkan laporkan klien kami. Proses hukum klien kami, jangan main hakim sendiri seperti ini. Apalagi menurut korban di sana juga terdapat satu ruangan yang dibuat kusus untuk mengeksekusi dalam tanda kutip bagi karyawan yang bersalah.”
“Omongan ini bisa di pertanggungjawabkan dan bisa kami buktikan. Pantas dilaporkan ke pihak berwajib. Karena di Indonesia tidak dibenarkan main hakim sendiri,” pungkas Rudy bersama 11 orang pengacara MT yang tergabung dalam IKADIN Malang Raya
Kasat Reskrim Kota Malang Kompol Tinton Yudha Riambodo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Sudah kami terima dan ini masih proses pendalaman,” tandasnya. (yan)